Pasaman Barat | Globaldetik.com Sekira jam 15.00 wib Sidang ke -8 dalam perkara pidana anggota spi basis air gadang di gelar,PN Pasaman Barat,mengadakan Sidang Lapangan, dalam hal Agenda sidang pemeriksaan tempat kejadian pekara (TKP) terhadap Delapan orang anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang yang didakwa atas dugaan pendudukan lahan oleh PT. Anam Koto, Jum’at, 3 Februari 2023.
Dalam sidang lapangan atau pemeriksaan setempat itu, Hakim menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu menentukan titik koordinat atas lahan yang dikuasai apakah lahan yang di duduki tersebut dalam areal HGU PT Anam koto,
Jimson tamba mengatakan “berdasarkan administrasi yang ada, dan dalam sidang lapangan ini sangat jelas bahwa lahan yang di kuasai tersebut berada di dalam hgu pt anam koto,mana mungkin lah kami sebagai perusahaan menguasai lahan yang tidak jelas asal usul nya,biarpun secara adat mauapun secara administrasi negara yang berlaku di republik indonesia ini.
Berbicara tentang objek tora sangat jelas di sampaikan tim GTRA kabupaten pasaman barat dalamsuratnya yang bernomor : NT.02.03/1199-13.12/IX/2021 Hal: Rekomendasi potensi TORA untuk selanjutnya di tetapkan menjadi TORA selanjutnya ditindak lanjuti dengan penataan aset.
Disurat itu sangat jelas di katakan pt anam koto tidak termasuk menjadi objek TORA di karnakan HGU masih aktif,mengenai plasma yang di tuntut kami sudah membuat perjanjian persetujuan dengan para ninik mamak dan pucuk adat nya air gadang sebagai pemilik lahan yang sah menurut aturan adat yang berlaku sambungnya.
Selanjutnya Diareal yang di klaim mengatasnamakan SPI tersebut kami sudah membuka ruang diskusi di perusahaan dan di polres pasaman barat kurang apa lagi kami,tp mereka tetap ngotot juga ingin menguasai lahan yang sudah kami kuasa sesuai perudang undangan yang berlaku di negara di republik indonesia ini.
kemudian mengenai laporan kami ke polres pasaman barat Januardi sbg Ketua SPI Kabupaten Pasaman Barat beserta kawan kawan , merekalah yg selalu menggerakkan massa. Baik demo ke kantor Bupati beberapa kali dan membuat surat menyurat terkait dengan SPI, mereka selalu yg bertanda tangan.sangat jelas mereka yang menduduki HGU Anam koto secara defakto tegas nya.
Mau di titik manapun koordinat yg diambil dlm sidang lapangan kemaren, itu tetap di dlm HGU,jangan kan kebun jalan bandes yg menjadi jalan lintas ke PT. Gersindo itu ada di dalam HGU perusahaan.saya sangat menghormati proses peradilan tutupnya”
Sementara itu, Tim kuasa hukum para terdakwa, Kasmanedi didampingi Yuheldi Nasution mengatakan disalah satu media, para terdakwa yang dituduh telah melakukan pendudukan lahan, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan pihak BPN untuk mencoba mencek kembali titik koordinat yang dimaksud pihak JPU. Karena menurutnya, dari hasil sidang lapangan tersebut, ada beberapa titik koordinat yang tidak ada kesamaan dengan surat dakwaan.
“Kami ingin membuktikan itu terlebih dahulu, selanjutnya di fakta persidangan kami akan ungkap bagaimana perannya masing-masing, apakah dari delapan orang terdakwa ini ikut terlibat dalam menanami atau menguasai dengan titik koordinat yang dimaksud,” ucapnya.
Juru bicara Hakim Pengadilan Pasbar, Hilman Maulana Yusuf mengatakan, agenda pemeriksaan setempat tersebut dilakukan guna menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum dan para terdakwa untuk melihat kedalam perkara dan menentukan titik koordinat lahan yang disengketakan.
“Untuk menentukan titik koordinat ini, maka kami bekerja sama dengan BPN setempat untuk mentukan apakah benar titik koordinat tersebut sesuai dengan surat dakwaan,” ujarnya
Hilman menambahkan, sidang lapangan berjalan lancar dan aman tanpa adanya kendala yang berarti. Ia mengapresiasi kepada semua pihak yang bersikap kooperatif dan tidak mengganggu proses persidangan.
“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar, untuk sidang selanjutnya ditunda hingga tanggal 7 Februari 2023 mendatang, sidang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dengan saksi yang bisa meringankan dakwaan,” ucapnya.
(Donal)