Globaldetik.com | Aceh Timur
Pemilu Legislatif ( pileg), pemilihan presiden ( pilpres) serentak di bulan februari 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah ( pilkada) baik bupati/ wakil bupati. Wali kota/ wakil wali kota maupun gubernur serta wakilnya akan di selenggarakan pada bulan November 2024.
Kita sudah sering mendengar bahwa Pemilu yg dilakukan sejak tahun 1971 dan Pilpres pertama tahun 2004 di Indonesia menghasilkan perhitungan suara yang sarat kecurangan.
Kecuali Pemilu yang diadakan pertama kali tahun 1955 maka pemilu pemilu di era orde baru dan hingga terakhir tahun 2019 lalu ditengarai penghitungan suaranya tidak akurat dan dicurangi.
Bahkan Pilpres pertama tahun 2004 hingga yang ke 4 tahun 2019 masih banyak yang menyangsikan hasilnya walaupun sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Apa yang menjadi penyebab utama ketidakbersihan perhitungan suara tersebut.
Kita akan coba mengulasnya secara bertahap mulai dari perhitungan kertas suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga masuk ke tabulasi suara melalui komputer KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat.
Setelah penghitungan kertas suara di TPS yang ditandatangani oleh petugas KPPS (Komite Penyelenggara Pemungutan Suara) dan oleh saksi-saksi dari masing-masing partai politik hasil kertas rekapitulasi dibawa secara berantai ke Meunasah,/ kantor Gusyik. Ke Kecamatan hingga Kabupaten dan Propinsi. Untuk selanjutnya dikirim ke KPU Pusat begitu ujar Tarmizi Yang mantan komisioner panwaslu kabupaten Aceh timur serta mantan komisioner KIP Aceh timur.
Tgk. Midi. Nama panggilan Tarmizi menambahkan bahwa. Dalam tahapan-tahapan tersebut kertas suara dihitung ulang di TPS Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi hingga Pusat.
Dalam proses hitung ulang inilah rawan terjadi kecurangan dan “adanya kesengajaan” merubah hasil penghitungan kertas suara yang sudah dilakukan di masing-masing TPS secara akurat dan disaksikan langsung oleh utusan partai politik dan konstituen serta masyarakat di TPS tersebut.
Hasil hitung ulang tersebut rawan dipermainkan hingga terjadinya kecurangan.
Bahkan di proses ini bisa terjadi jual beli suara. Caleg yang merasa akan kalah atau hasil suaranya tdk bisa mencapai untuk kursi DPR atau DPRD menjual hasil suaranya kepada caleg yang kekurangan suara untuk kursi tersebut. Harganya beragam dan bisa mencapai ratusan juta rupiah tergantung kursi yang akan dibeli.
Sudah menjadi rahasia umum adanya ketidakberesan penghitungan suara di KPU Pusat. Walaupun digugat ke MK tetap sulit untuk dimenangkan karena hakim MK umumnya tidak pernah bersedia menghitung ulang kertas suara. Sementara penggugat sulit memberikan bukti kecurangan karena hampir seluruh dokumen2 negara yang otentik tersebut dipegang oleh KPU. Ujar mantan dosen. PAI pada fakultas ekonomi universitas samudera Langsa ini.
Untuk menghasilkan Pemilu dan Pilpres yang berkwalitas Tarmizi me ngusulkan melalui sistem E-Voting dengan menggunakan ponsel konstituen.
Walaupun sistem ini mendekati akurat dan dapat diketahui hasilnya dalam waktu 3X24 jam namun KPU dan parpol parpol tidak ada yang tertarik untuk membahasnya dan untuk digunakan dalam Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.
Melihat kondisi dan kesemrawutan penghitungan suara serta untuk mendapatkan Pemilu dan Pilpres yang jurdil (jujur dan adil) serta luber (langsung, umum, bebas & rahasia) dan bersih. Ada beberapa kriteria yang di sampaikan oleh Tgk midi ini Yang merupakan dosen pada fakultas Ushuluddin adab dan dakwah IAIN langsa ini. Diantaranya bisa digunakan langkah langkah berikut.
1. Penghitungan kertas suara hanya cukup dilakukan di TPS setempat saja. Tidak perlu ada hitung ulang lagi.
2. Hasil penghitungan suara ditandatangani di kertas rekapitulasi suara oleh petugas KPPS di TPS dan oleh saksi saksi dari parpol parpol peserta Pemilu dan Pilpres.
3. Di tingkat Dusun dilakukan penggabungan suara dengan hasil suara dari TPS TPS lain yang disaksikan langsung oleh saksi saksi dari parpol. Untuk selanjutnya menandatangani kertas rekapitulasi suara di tingkat Gampong.
4. Demikian seterusnya dilakukan proses yg sama sampai ke tingkat Gampong Kecamatan, Kabupaten hingga Propinsi dan wajib dihadiri saksi saksi untuk penandatanganan rekapitulasi hasil penghitungan suara gabungan.
Kertas rekapitulasi suara dibuat beberapa rangkap dan diberikan ke setiap parpol yang ikut pemilihan di masing masing tempat, baik’tingkat Gampong, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi.
5. Di tingkat Propinsi KIP Aceh sudah bisa menentukan pemenang kursi DPR RI, DPRA dan DPRK. Yg menentukan pemenang kursi2 legislatif adalah KIP setempat bukan KPU Pusat.
Sedangkan untuk Pilpres masing masing Propinsi sudah bisa menentukan pemenang Pilpres di wilayahnya masing masing.
6. Namun demikian karena Indonesia Termasuk Aceh menganut sistem Pemilu Distrik Proporsional Terbuka maka sisa sisa suara yang ada di setiap Propinsi juga dihitung dengan cara yang sama agar terjamin keakuarasiannya.
7. Hasil penghitungan suara yang sudah final di tingkat Propinsi dikirim melalui internet ke komputer tabulasi suara di KPU Pusat secara serentak dari masing masing KPUD ( KIP) ke KPU Pusat.
Ketua PWDPI DPC Aceh timur ini juga mengatakan bahwa. Layar monitor dapat diakses oleh masing masing KPUD /KIP sehingga setiap suara yg diinput dapat dilihat dan dilacak.
8. Pengiriman hasil suara ini tidak memakan waktu lama dengan catatan masing masing KPUD sudah siap dengan kertas rekapitulasi suara untuk diinput ke kolom tabulasi suara pada hari, waktu dan jam yang sudah ditetapkan.
9. Seluruh utusan parpol wajib hadir tanpa kecuali karena tahapan ini sangat krusial untuk menentukan hasil akhir dan final. Utusan dan saksi saksi Parpol wajib hadir di setiap penggabungan suara mulai dari tingka Dusun hingga Propinsi.
10. Jika sudah selesai terinput KPU Pusat tinggal mengumumkan hasilnya ke rakyat.
Dengan sistem ini hasil Pemilu dan Pilpres dijamin akurat dan dalam waktu 7 hari hasilnya sudah dapat diketahui. Tidak seperti yg sudah sudah bisa memakan waktu 1 bulan lebih.
Yang menentukan penghitungan suara final ada di masing masing KIP Propinsi. KPU Pusat tinggal menerima hasil rekapan suara saja dari KIP Propinsi Ujar Tgk. Midi Yang aktif di lembaga studies & Research LMC yang didirikan nya bersama firman Dandy dan rekan rekan lainnya dan sebagai Kabid agama.
Kertas suara tidak perlu dihitung ulang lagi dan disimpan di masing masing TPS atau disimpan di kantor Gusyik atau ke kecamatan tidak perlu dibawa hingga ke Kabupaten atau Propinsi.
Rekapitulasi suara yang sah menjadi penting dan menjadi data base hasil penghitungan suara untuk diinput ke pusat.
Demikian ulasan singkat ini disajikan untuk menghasilkan Pemilu dan Pilpres yang bersih di tahun 2024. Tarmizi yang selaku pembina HIPSI serta ketua ISAD Aceh timur berharap. Semoga dalam penghitungan suara Pileg dan pilpres serta pilkada 2024 mendatang tidak terjadi kecurangan serta penggelembungan suara kepada pihak pihak tertentu.
Tgk. Midi Juga mengusulkan kepada KPU Republik Indonesia agar kotak suara dibuat bukan dari kardus yang di gembok.untk apa kardus di gembok. tapi buat lah dari bahan akrilik tebal bening agar bisa terlihat jelas isinya saat di mulai apa masih kosong ataupun sudah di isi kartu suara, Seperti Pemilu di DI KOREA. Jepang dan beberapa negara berkembang lainnya, Sehingga menuju Awal dari jujur dan adil serta tranparansi
(SR)