Globaldetik.com | Redelong-  Hari Selasa 14 Februari 2023, Kepolisian Sektor Bandar Polres Bener Meriah menyerahkan berkas dan tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian minyak goreng curah sebanyak satu drum fiber yang berukuran 180 Kg yang terjadi pada hari Jum’at 13 Desember 2022, ke Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, pelaku A (40), warga Kampung Timang Gading, kecamatan kebanyakan, Kabupaten Aceh Tengah hari ini di serahkan ke Jaksa.

“Penyerahan berkas dan tersangka kasus pencurian tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong” kata Indra Novianto

“Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka dan pihak keluarga” tutup Indra

(HERMANSYAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *