Redelong [Globaldetik.com] Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, mulai menerapkan layanan pengujian KIR kendaraan bermotor secara elektronik atau disebut dengan Bukti Lulus Uji Secara Elektronik (BLU-e).

Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tercipta keselamatan berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan umum maupun penggunaan lalu lintas lainnya.

Kepala Bidang Pembinaan Prasarana dan Keselamatan, Dishub Bener Meriah, Lukman ST, Selasa (7/3/2023) mengatakan, uji kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis dijalan raya.

“Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan angkutan barang,” kata Lukman.

Untuk saat ini, lanjut Lukman sedang dilakukan kalibrasi alat uji KIR sehingga tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.

“Kalibrasi ini dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat, konsisten dengan instrument lainnya,” jelasnya.

Disebutkan, ada beberapa alat yang di uji KIR yang diklaribasi diantaranya alat ketebalan asap (smoke tester), alat uji kegelapan kaca (tint tester), alat suara (sound level), alat uji lampu utama (headlight tester), alat uji kincup roda depan (side slip tester).

Selanjutnya, alat uji emisi CO/HC (gas analyzer), alat uji rem (brake tester), alat uji berat (axle load tester) dan alat uji penunjuk kecepatan (speedometer).

“Setelah melakukan pengujian tersebut yang menggunakan sembilan alat kalibrasi tersebut hasilnya adalah akurat dengan standar/tolak ukur, maka diterbitkan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) kepada pengemudi,” sebut Lukman.

Dia menerangkan sejak tahun 2021, hampir seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang di Kabupaten Bener Meriah, telah menggunakan BLU-e. Untuk pembayarannya, menggunakan sistem nontunai.

“Pembayaran melalui aplikasi M-Banking dan transaksi elektronik lainnya yang langsung masuk ke rekening Kas Daerah. Hal ini juga upaya kami menghindari adanya Pungutan Liar (Pungli) disekitar Dishub Bener Meriah,” terangnya

Lebih lanjut Lukman memaparkan untuk biaya PAD yang diterapkan tergantung pada kendaraannya dan dikhususkan untuk kendaraan pengangkat barang dan kendaraan umum, seperti kendaraan Pick Up dikenakan tariff sekitar Rp 50.000, sedangkan untuk kendaraan truck dikenakan tariff sekitar Rp 70.000 kata lukman .

(Diana Aprilia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *