Globaldetik.com | Aceh Tamiang

Kasus sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Kampung Sungai Iyu dan Perkebunan PT. Rapala berhasil diselesaikan.

Hal itu disampaikan oleh Miswanto Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Senin (22/5/2023).

“Akhirnya kasus sengketa lahan masyarakat Kampung perkebunan Sungai iyu, dengan PT. Rapala berhasil diselesaikan”, Kata Miswanto.

Keberhasilan tersebut ungkapnya, merupakan harapan besar yang sangat dinanti oleh segenap masyarakat Kampung Sungai Iyu.

Bukan hanya itu, mereka juga telah berjuang selama ini, meskipun memakan waktu hingga lebih dari 7 tahun lamanya.

Semua usaha telah dilakukan, setelah beberapa kali di mediasikan, hingga akhirnya bertempat di ruang rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang tepatnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 kesepakatan antara Masyarakat Kampung Sungai Iyu dan Perkebunan PT. Rapala terjadi.

Tak tanggung, penandatanganan  kesepakatan bersama itu dilakukan didepan Forkopimda Aceh Tamiang yang pada saat itu hadir dan ikut selesaikan kasus sengketa tersebut.

Kemudian, lanjut Miswanto menjelaskan adapun bagian dari isi kesepakatan tersebut yaitu  PT.Rapala akan menerima kembali eks PT. Parasawita yang berhubungan darah dan masih menempati rumah dinas karyawan dan bagi mereka yang tidak mau bekerja kembali maka tidak dibolehkan menempati rumah dinas dan pihak PT.Rapala akan memberi kompensasi berupa uang senilai Rp.20 juta.

Selanjutnya, PT.Rapala juga akan mencabut pengaduan pidana yang telah diajukan ke Polres Aceh Tamiang, dengan laporan Polisi No:LP.B/36/V/2018/SPKT tanggal 23 Mei 2018, dengan harapan kasus yang memyeret masyarakat Sungai iyu dapat terselesaikan.

“Kalau menyangkut dengan permohonan pelepasan tanah seluas 10,7 hektar, saat ini  para pihak sepakat bahwa akan menunggu proses evaluasi terlebih dahulu dari lembaga atau instansi terkait yang dilakukan pada saat pengajuan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU)”, Sambungnya.

Lebih jelas, Miswanto menyebutkan bahwa pihak PT.Rapala bersedia fasilitasi pembangunan kantor Datok Kampung perkebunan Sungai Iyu dengan catatan seluruh wilayah HGU masuk dalam wilayah administrasi Kampung Sungai Iyu.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRK Fadlon ungkapkan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut berperan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut, dan berharap selesainya permasalahan sengketa lahan itu tidak terulang kembali di kemudian hari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon S.H, Kapolres Aceh Tamiang AKBP, Muhammad Yanis, S.I.K,M.H,  Kajari Joko Wibisono,S.H, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol. Czi. Alfian Rachman Purnamasidi, Camat Bendahara Sandi Suhendri, PT.Rapala Zulkifli, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Miswanto, dan sejumlah Para Tokoh masyarakat Kampung Sungai Iyu.

(Rudi Kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *