Globaldetik | Tulungagung – Praktek sabung ayam yang diwarnai tindak pidana perjudian yang berlokasi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung , Jawa Timur, keberadaannya sangat marak dan vulgar.

Saat di lokasi, tim wartawan media ini menyaksikan para pengunjung bersorak – sorai menyaksikan ayam jantan saling bertarung. Dan beberapa penduduk setempat nampak menggunakan halaman rumahnya untuk sarana parkir kendaraan roda 2 dan 4 bagi para penjudi dan pengunjung di lokasi perjudian tersebut.

Lokasinya berdampingan dengan pemakaman umum dan di tengah kawasan padat penduduk. Praktek sabung ayam yang diwarnai tindak pidana perjudian di lokasi tersebut pada Minggu sore 4 Juni 2023 oleh Wartawan media ini telah disampaikan kepada Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui pesan WhatsApp.

” Tks infonya kita cek,” kata AKBP Eko Hartanto melalui pesan WhatsApp menanggapi.

Lebih lanjut, praktek perjudian sabung ayam di lokasi tersebut juga telah disampaikan kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui pesan WhatsApp.

(Mardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *