Deli Serdang | Kembalinya Para Petani Lau Barus Baru berunjukrasa Dikantor Bupati Deli Serdang bersama Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan(ALMISBUN) untuk meminta keadilan secara pasti, unjukrasa untuk kedua kalinya ini membuahkan hasil dalam pertemuan dengan Staf Ahli Bupati Deli Serdang, Bidang Pembangunan David Tarigan, Kamis,08 Juni 2023(pukul.10:00Wib).

Aspirasi yang berakhir dengan baik dan diterima oleh staf ahli Bupati, ini akan dibahas kedepannya, dan persoalan ini akan melibatkan kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim, SH, terlihat para petani memasuki ruang aula kantor Bupati Deli Serdang untuk membahas kelanjutan tuntunan para petani Laubarus Baru.

Dalam pertemuan itu ketua Indra Mingka Almisbun Sumatera Utara mewakili para petani Landrefrom Laubarus Baru, menyampaikan agar okupasi yang dilaksanakan oleh PTPN2 untuk dihentikan dulu, dan hasilnya mereka pun mengurungkan niat untuk tidak melakukan okupasi, dan hal ini sudah disampaikan kepada Pemkab Deli Serdang agar membahas ini secara detail karena tadi juga menghadirkan kepala BPN dan ada juga kasat satpol PP, pihak kepolisian dan kasat Intel”. Pungkas Indra Mingka

“Hal yang disampaikan itu tadi sesuai dengan wewenang permohonan masyarakat yang segera akan digodok secepatnya untuk dibahas di Pemkab Deli Serdang, agar apa!.. agar tidak terjadi kericuhan keamanan dan ketertiban menjelang pemilu 2024”,

“Karena kondisi saat ini di setiap sudut-sudut Deli Serdang yang di pinggir-pinggirnya, ini sedang berkomplain sehingga tingkat suhu komplainnya sangat tinggi, dan ini bisa mempengaruhi tingkat keamanan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, kami berharap untuk dibahas secara serius, arif, bijaksana dan tetap menghormati hak-hak petani, artinya apa! PTPN2 harus menghormati hak petani, kami meminta kepada PTPN2 untuk tidak melakukan akopasi”,

“Dan tadi disampaikan kepala BPN mereka selaku pemerintah yang menangani di bidang pertanahan atau agraria mereka ini akan mengecek keberadaan areal tanah nya, karena kita sampaikan tadi kepada kepala BPN kami menduga proses terbitnya HGU itu kan ada melalui beberapa tahapan, di tahapan ini ada verifikasi teknis itu tidak selesai, ada hak pihak lain yang masuk di dalam areal penataan PTPN2 karena SK HGU nomor 94”. Pungkasnya lagi

“SK HGU PTPN 2 Limau Mungkur yang terbit 20 Juni 2003 itu adalah sudah perpanjangan HGU ke -2, sedang Objek tanah Landrefrom termasuk di dalam nya, berarti proses tahapan HGU itu dilakukan tidak clear and clean, kalau nanti fakta yang berbicara data yang berbicara sesuai fakta, BPN akan mengeluarkan ini, karena kita sudah mengajukan berdasarkan permen agraria nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan sengketa dan konflik pertanahan itu jelas, artinya masyarakat perseorangan atau kelompok atau badan hukum yang merasa dirugikan terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara atau badan SK yang diterbitkan BPN itu bisa kita sengketakan”,

“Dan perlu kami sampaikan kepada PTPN 2 bahwa SK sertifikat HGU nomor 94 desa Laubarus Baru kecamatan tanjung morawa kabupaten Deli Serdang, itu sudah kami sengketakan di kantor wilayah ATR BPN Sumatera Utara pada tanggal 6 hari Selasa Juni 2023”. Jelas Indra Mingka

“Harapan terbesar kami, PTPN2 jangan memaksa kehendak untuk okupasi, dan jangan buat seperti sampali, jika itu terjadi, Lawannya Kekuatan Rakyat, kami Rakyat, akan lakukan people power, dan perlu di ingat, sejengkal tanahpun Kami tidak akan mundur kita juga akan bertahan dengan hak kita sebab Kami punya bukti dan fakta bukan kami penggarap odong-odong”. Sambung Indra Mingka secara Tegas.

Reporter: Asril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *