Aceh Tamiang, Globaldetik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memutuskan penetapan Rancangan Qanun tersebut pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama. Jum’at, (29/9/2023) pukul 22.50 WIB.
Kemudian, Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Tamiang memberikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin Suprianto, ST, Ketua DPRK Aceh Tamiang memberikan kesempatan kepada masing-masing juru bicara Fraksi untuk menyampaikan Pendapat Akhir setelah tadi Panitia Anggaran memberikan pendapat terhadap hasil pembahasan bersama yang telah dilakukan dengan TAPK terhadap Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
Kemudian, dalam beberapa catatan pendapat akhir Fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicaranya masing-masing, ada beberapa hal yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh pihak Eksekutif, yaitu dilakukannya evaluasi secara menyeluruh terhadap pencapaian indikator kinerja pada keluaran (output) dan hasil (income) khususnya di RSUD Aceh Tamiang serta pada OPD penerima hasil pendapatan daerah, transparansi anggaran serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan hasil pembahasan bersama yang telah dilakukan antara Panitia Anggaran dan TAPK dan SiLPA diharapkan merupakan surplus pendapatan, bukan disebabkan rendahnya serapan anggaran.
Setelah Fraksi-fraksi menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023, DPRK menetapkannya dalam Keputusan Nomor 15 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRK Aceh Tamiang dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Qanun tersebut.