Aceh Tamiang, GLOBALDETIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) tahun anggaran 2023, menjadi Qanun APBK-P tahun anggaran 2023, di Gedung Dewan, Jumat, 29 September 2023.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Suprianto, S.T didampingi Wakil Ketua Fadlon, SH, dan Muhammad Nur serta dihadiri 23 dari 30 orang anggota dewan.

Hadir juga PJ Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Asra, serta Kepala SKPK, Para Camat, dan Tamu Undangan.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna dewan setelah mendengarkan pendapatan akhir dan usul saran dari tiap-tiap fraksi dewan.

Untuk pendapatan daerah sebesar Rp1.203.119.008.002, bertambah sebesar Rp35.813.645.979, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp1.167.305.362.023.

Peningkatan jumlah pendapatan ini bersumber dari kenaikan transfer Dana BOS, DBH TDF, Pendapatan BLUD, dan Alokasi Dana Desa.

Belanja Daerah, Rp1.263.053.853.471, bertambah sebesar Rp51.043.885.448, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp1.206.005.362.023,00.

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp66.234.845.469, bertambah sebesar Rp21.234.845.469, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp45.000.000.000.

Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp6.300.000.000, tidak mengalami perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *