Serdang Bedagai – PT Hutama Karya pelaksanaan proyek jalan tol Tebing Tinggi-Siantar Seksi 3 diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan menampung matrial tanah atau galian C ilegal, yang di lakukan oleh pengusaha berinisial A dari galian C yang berada di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing tinggi, yang jelas-jelas tidak memiliki legalitas.jum’at(20/10/23)

 

Begitu pula dengan pengusaha Z dari galian C yang berada di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, menggali tanah tidak pada posisi kordinat alias ilegal.

 

 

Dari pantauan awak media efek dari perbuatan semena-mena oknum tersebut sangat mengganggu masyarakat atas dampaknya serta perbuatan melanggar hukum.

 

“Atas perbuatan ini dimintakan Kapolda Sumut dan Kementrian ESDM untuk menindak tegas kongkalikong pengusaha ini dengan oknum di PT Hutama Karya,” kata seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Lanjutnya, selain matrial tanah diminta juga kepada aparat agar memeriksa izin galian C dari matrial bebatuan yang diambil di sepanjang Sungai Padang, agar tidak semena-mena dan merusak ekosistem.

 

“Kepada pihak PT HK khususnya Kapro Seksi 3 Tebing Tinggi-Siantar agar transparan dan jangan menutupi dan melindungi kegiatan ilegal tersebut,” pungkasnya.

 

Sementara Kapro Seksi 3 TebingTinggi-Siantar, Dwi Faturohman saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban.

 

*Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *