Deli Serdang : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang kembali menggelar sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024, ini merupakan sidang ke-4 yang di gelar di kantor bawaslu Kabupaten Deliserdang di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara.Kamis 28/03/2024.
Dalam hal ini pelapor atas nama Mangadar Marpaung SE Anggota DPRD Deliserdang yang maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Deliserdang dari partai gerindra No. Urut 2, Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Dan terlapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kutalimbaru.
Mangadar Marpaung SE melalui Rajawali Lumban Gaol ketua tim pemenangan mengatakan, “PPK Kutalimbaru di duga melakukan penggelembungan suara. Dari hasil perhitungan suara di C-Hasil di 3 Kecamatan yaitu Kutalimbaru, Pancur Batu dan Kecamatan Sunggal suara Mangadar Marpaung SE berkisar 6200 suara, namun saat rapat pleno di tingkat Kabupaten suara kami turun menjadi 6072 suara. “Ucapnya. Kamis 28/03/2024.
Sementara, suara caleg no Urut 9 atas nama Suryani jumlah suara di C-Hasil berkisar 4.900, namun saat rapat pleno di tingkat kabupaten naik menjadi 6368.
“Hal ini kuat dugaan kami PPK di Kecamatan melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg No. Urut 9 Suryani, dan pengurangan suara terhadap Caleg No. urut 2 Mangadar Marpaung SE.
Dari temuan kami suara Mangadar Marpaung SE berjumlah 231 suara di C-Hasil berkurang menjadi 101 di D-Hasil Kecamatan Kutalimbaru. “Tuturnya.
Kami mengharapkan kasus ini sampai ketingkat Mahkamah Konstitusi, agar jelas dan terang benderang, dan berharap kepada Bawaslu Kabupaten Deliserdang agar mempertimbangkan azas keadilan, sesuai laporan kami sebagai pelapor, dan membuat ke putusan yang seadil-adilnya. “Tutupnya.
#Red