Subulussalam, Globaldetik.com 13 Februari 2025 – Satuan Satreskrim Polres Subulussalam telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai penyebar kabar bohong lewat akun Facebook. Pelaku tersebut, yang bernama Rahmat Sahputra, telah memposting berita bohong tentang bakso yang dijual oleh Bang Anto di Kota Subulussalam, dengan tuduhan bahwa bakso tersebut mengandung lemak babi, daging tikus, dan formalin.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Subulussalam menemukan bahwa berita tersebut tidak berdasar pada fakta dan hanya bertujuan untuk merusak reputasi Bang Anto. Pihak Satreskrim kemudian mengamankan Rahmat Sahputra dan melakukan mediasi dengan Bang Anto untuk mencapai kesepakatan damai.
Dalam mediasi tersebut, Rahmat Sahputra meminta maaf kepada Bang Anto dan masyarakat Kota Subulussalam atas berita bohong yang telah disebarkannya. Ia juga berjanji untuk tidak lagi menyebarkan berita bohong dan hoax di masa depan.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Iptu Abdul Mufakir, Kasat Reskrim Polres Subulussalam, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap penyebaran berita bohong dan hoax di Kota Subulussalam. “Kami akan terus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran berita bohong dan hoax, serta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penyebaran berita bohong dan hoax,” kata Iptu Abdul Mufakir.
Sementara itu, Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan juga telah melakukan penelitian terhadap bakso yang dijual oleh Bang Anto dan menemukan bahwa bakso tersebut tidak mengandung lemak babi, daging tikus, dan formalin. Loka POM juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM.
Dengan demikian, diharapkan bahwa masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita bohong dan hoax yang dapat merugikan orang lain. Pihak kepolisian dan Loka POM juga akan terus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran berita bohong dan hoax, serta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penyebaran berita bohong dan hoax.