Global detik.com | Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Total anggaran yang dikelola mencapai sekitar Rp 420,53 miliar dengan rincian yaitu tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar; tahun 2022 sebesar Rp141,00 miliar; tahun 2023 sebesar Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp61,12 miliar.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan sesuai dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021–2024, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyaluran beasiswa tersebut. Dugaan ini mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Tim penyidik Kejati Aceh telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh,” kata Ali Rasab dalam keterangannya kepada orinews.id, Senin (27/10/2025).
Kata Ali Rasab, penyidikan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk perguruan tinggi, mahasiswa penerima bantuan, pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan BPSDM, serta pejabat di lingkungan lembaga tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan guna mengidentifikasi calon tersangka, memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujarnya.
BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh. Lembaga ini juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program, termasuk bagi masyarakat Aceh yang melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merusak upaya pengembangan sumber daya manusia di Aceh. Tindakan tersebut dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan daerah. Dana yang seharusnya membantu siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, kata Ali Rasab, Kejati Aceh berharap dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh.

“Dukungan publik penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Aceh,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *