Globaldetik.com | Aceh Tamiang – Koordinator massa, Khairil dan Sejumlah warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang bersama LSM dan awak media Aceh Tamiang datang ke Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Fahmi, MH., menyampaikan usulan agar tanah hibah ke Yayasan Sri Ratu Saifatuddin seluas 7 hektar yang berada di wilayah Desa Bukit Rata dapat dikembalikan ke Pemda Aceh Tamiang untuk kepentingan masyarakat Pasca Bencana Banjir Bandang baru-baru ini, (Rabu 14 Januari 2026).

“Pemda Aceh Tamiang akan bertindak cepat dan tepat untuk lahan 7 Hektar di Desa Bukit Rata untuk kepentingan masyarakat apabila kedudukan Hukum Lahan tersebut jelas” Ucap Drs. Armia Pahmi MH,.

Tanah tersebut sebelumnya diketahui telah dihibahkan kepada Yayasan Sri Ratu Safiatuddin oleh Pemda Aceh Timur untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Tahun 1989 sudah tidak sesuai dari tujuan awal dan bergeser peruntukkannya.

Permintaan itu disampaikan warga, LSM dan Awak Media karena lahan seluas 7 hektar tersebut dinilai memiliki nilai strategis dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Aceh Tamiang, terutama untuk pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, Hunian Tetap (Huntap) dan lain-lain bagi masyarakat yang rumahnya hancur dan hilang diterpa banjir bandang, tanggal 26-31 November 2025.

Setelah menyampaikan usulan, Khairil dan warga Bukit Rata, LSM dan Awak Media menuju Kejaksaan
Negeri Kabupaten Aceh Tamiang dan menyampaikan permintaan agar pihak kejaksaan bertindak cepat secara hukum untuk menyelesaikan perihal lahan 7 Hektar ke yayasan Sri Ratu dari Pemda Aceh Timut Tahun 1989.

Menurut keterangan warga, proses hibah tanah ke Yayasan Sri Ratu dinilai kurang melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme, dasar hukum, serta peruntukan tanah tersebut setelah dihibahkan.

“Kami berharap tanah ini bisa dikembalikan ke Pemerintah Aceh Tamiang dan dapat digunakan untuk Lahan Hunian Tetap (Huntap) untuk kepentingan warga Pasca Banjir Bandang di Aceh Tamiang yang rumahnya hancur dan hanyut di bawa banjir bandang. Lahan tersebut merupakan aset yang sangat penting bagi masa depan masyarakat Bukit Rata,” ujar Khairil.

Warga, LSM dan Awak Media juga meminta pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan transparan. Mereka berharap ada dialog terbuka antara warga, pihak yayasan, serta pemerintah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Sri Ratu belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan warga tersebut. Pemerintah desa setempat menyatakan akan menampung aspirasi warga dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. (SIP Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *