Global detik.com | ACEH UTARA — Banjir skala besar yang melanda Aceh Utara bukan bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara disengaja, sistematis, dan rakus oleh korporasi. Fakta lapangan menunjukkan bahwa hutan dihancurkan, daya dukung lingkungan dilanggar, dan keselamatan rakyat dikorbankan demi keuntungan perusahaan, suatu perbuatan yang secara hukum memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat Kamis 29/02/2026.

Atas kejahatan tersebut, perwakilan masyarakat Aceh Utara mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah perusahaan yang selama ini mengeksploitasi sumber daya alam Aceh tanpa memperhitungkan dampak ekologis, padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 69 ayat (1) huruf a. Gugatan ini diajukan setelah banjir membuka fakta bahwa kerusakan lingkungan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan akibat langsung dari kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab.

Penggugat menegaskan secara lugas:

Jika hutan tidak dihancurkan, banjir ini tidak akan terjadi.
Jika korporasi tidak rakus, rakyat tidak akan mati.
Ini bukan takdir. Ini kejahatan.

Investigasi lapangan pascabanjir menemukan pembukaan hutan secara masif, perubahan bentang alam yang merusak sistem hidrologi, eksploitasi kawasan secara ugal-ugalan, serta pembiaran pelanggaran lingkungan yang berulang, yang seluruhnya telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga alam. Kondisi ini secara hukum menempatkan perusahaan sebagai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib bertanggung jawab atas kerugian masyarakat, sebagaimana diperintahkan Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009, yang mewajibkan pelaku perusakan lingkungan membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan.

Perusahaan-perusahaan tergugat tidak dapat berlindung di balik dalih izin, investasi, atau pembangunan, karena izin tidak pernah menjadi legitimasi untuk merusak lingkungan dan menghilangkan nyawa manusia. Dalam hukum lingkungan hidup Indonesia berlaku prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa penanggung jawab usaha bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan. Dengan demikian, setiap dampak banjir, kerugian warga, hingga korban jiwa secara hukum melekat langsung pada korporasi. Tegas Rius Kuasa Hukum Bencana Alam sumatra Aceh

Dalam gugatan ini, masyarakat menuntut ganti rugi sekitar Rp100 triliun, mencakup kehancuran rumah dan harta benda warga, lumpuhnya fasilitas dan layanan publik, kerugian ekonomi kolektif, trauma sosial berkepanjangan, hingga hilangnya nyawa manusia, yang seluruhnya merupakan konsekuensi hukum dari perbuatan melawan hukum dan perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan prinsip polluter pays principle, yaitu pencemar wajib membayar seluruh kerugian yang ditimbulkannya.

Kuasa hukum penggugat Marhaban adam yaitu didampingi Kuasa Hukum bencana alam Sumtara Aceh lebih di kenal Adv Sagitarius, S.H menegaskan bahwa perkara ini tidak membutuhkan dalih niat baik atau pembuktian kesalahan, karena hukum lingkungan hidup telah secara tegas menempatkan perlindungan rakyat dan lingkungan di atas kepentingan bisnis. Ketika kegiatan usaha menimbulkan kerusakan dan korban, maka tanggung jawab hukum melekat secara otomatis dan tidak dapat dinegosiasikan.

Fakta bahwa sejumlah perusahaan mangkir pada sidang perdana justru memperlihatkan sikap arogan korporasi yang selama ini merasa kebal hukum dan tidak tersentuh oleh penderitaan rakyat, suatu kondisi yang semakin memperkuat urgensi gugatan ini sebagai instrumen penegakan hukum dan keadilan ekologis.

Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, 8 korporasi telah didudukkan sebagai tergugat, yaitu PT Linge Mineral Resources, PT Rajawali Telekomunikasi Selular, PT Woyla Aceh Minerals, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Aloer Timur, PT Tusam Hutan Lestari, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, dan PT Golden Agri Resources (GAR) VIII. Selain itu, unsur pemerintah pusat dan daerah ada 6 turut digugat, 1. Kementrian lingkungan Hidup dan kehutanan republim indonesia 2. Gubernur Aceh 3. Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan aceh 4. Kementrian energi dan sumber daya mineral republik indonesia 5. Bupati Aceh Utara 6. PT Perkebunan Nusantara 4 regional 6.
karena diduga lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup, sehingga kejahatan ini berlangsung tanpa kendali. Tegas Rius.

Gugatan ini adalah peringatan keras dan terbuka: Aceh Utara bukan ladang eksploitasi, rakyat bukan korban yang bisa dibungkam, dan korporasi perusak lingkungan akan dipaksa bertanggung jawab sampai titik terakhir.

Ini bukan sekadar gugatan perdata.
Ini adalah dakwaan moral, sosial, dan hukum.
Banjir adalah bukti. Korporasi adalah pelaku. Pengadilan adalah medan pertanggungjawaban.

Masyarakat Aceh Utara menaruh harapan agar Pengadilan Negeri Lhoksukon menegakkan hukum secara adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan. Perkara ini menyangkut keselamatan masyarakat luas dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga hukum wajib hadir tanpa tunduk pada kepentingan korporasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *