Aceh Singkil-Globaldetik. Com Hakim Pengadilan Negeris Singkil menyatakan Terdakwa Fajar yang merupakan Kepala Desa Batu Napal kecamatan sultan daulat lepas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut umum atas tuduhan menguasai lahan PT Laot Bangko Kota Subulussalam
Putusan itu dibacakan pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 di ruang sidang Pengadilan negeri singkil dengan nomor putusan 98/Pid.Sus/2025/PN Skl
Majelis hakim berpandangan sengketa antara Fajar dan PT Laot Bangko merupakan sengketa permasalahan kepemilikan lahan bukan merupakan suatu tindak pidana

Menanggapi putusan tersebut, Advokat/ Penasehat hukum Terdakwa Fajar Jaimansyah, S.H dan Yahya S.H mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai tepat bedasarkan fakta persidangan serta apa yang telah dikemukan oleh Penasehat hukum Terdakwa dalam pledoinya mengenai adanya hubungan keperdataan antara Terdakwa dan PT. Laot Bangko
“Kami berpendapat bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan kami bersyukur atas putusan lepas tersebut” pungkas Yahya dan Jaimansyah
Selain menyatakan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, hakim juga memerintahkan agar JPU merehabilitasi nama baik harkat dan martabat Terdakwa.#/rj uli#//
Sumber Jaimansyah, S.H

