Globaldetik.com | ACEH UTARA – Forum Publikasi Gampong (FPG) Kabupaten Aceh Utara resmi meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya Sila Keempat. Forum ini hadir bukan sekadar sebagai wadah profesi, melainkan sebagai “Rumah Aspirasi” dan ruang permusyawaratan jurnalis untuk memperjuangkan kedaulatan informasi serta keadilan bagi masyarakat kecil di pelosok Bumi Pase.

Dalam rapat koordinasi perdana yang berlangsung khidmat di Ghathaf Coffee, Senin (30/3/2026), Ketua FPG Aceh Utara, Marzuki A. Samad, menegaskan bahwa sistem koordinasi berjenjang yang dibangun FPG adalah bentuk nyata dari pengamalan “Hikmat Kebijaksanaan”. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap suara rakyat, sekecil apa pun, tidak terhenti di meja birokrasi yang kaku.

Manifestasi Kerakyatan dan Fungsi Perwakilan
Sesuai amanah Sila Keempat, FPG memposisikan wartawan di tingkat gampong sebagai “wakil” suara rakyat yang paling dekat dengan realitas lapangan. Alur koordinasi yang ditetapkan mencerminkan semangat kegotongroyongan dan musyawarah:

Aspirasi Rakyat: Masyarakat miskin, yatim piatu, atau warga yang tertimpa musibah dan bencana dapat melapor langsung kepada Wartawan FPG di Gampong terdekat.

Permusyawaratan Intern: Wartawan gampong segera meneruskan laporan tersebut kepada Koordinator Kecamatan (Korcam) untuk diverifikasi dan didiskusikan langkah percepatannya.

Kebijaksanaan Eksekutif: Korcam melakukan koordinasi intensif dengan pihak Muspika (Camat, Polsek, Koramil) serta instansi terkait di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Aceh.

“Kami mengedepankan semangat musyawarah untuk mufakat. Jika ada warga yang rumahnya reyot, anak yatim yang terlantar, atau ada kebijakan publik yang merugikan rakyat, FPG hadir sebagai jembatan agar masalah tersebut diselesaikan secara hikmat melalui jalur koordinasi yang cepat dan publikasi yang tajam,” ujar Marzuki di hadapan para pengurus.

Memangkas Kebuntuan Komunikasi dan Birokrasi
FPG melihat bahwa sering kali penderitaan rakyat di pelosok desa tidak sampai ke telinga pengambil kebijakan karena rantai informasi yang terputus. Dengan landasan Sila Keempat, FPG ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk didengar aspirasinya. Wartawan FPG di setiap kecamatan tidak hanya bertugas mencari berita, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial agar pemerintah daerah senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan.

Wadah Inovasi dan Benteng Pengaduan
Selain sebagai posko pengaduan, FPG juga menjadi ruang bagi insan pers di Aceh Utara untuk bertukar pikiran dan ide kreatif mengenai pembangunan daerah. Forum ini menjadi tempat bernaung bagi wartawan untuk saling menguatkan integritas, terutama dalam menghadapi tantangan jurnalisme di era digital.

“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh keadaan atau oknum tertentu, jangan ragu untuk melapor. Kami siaga 24 jam melalui jaringan wartawan gampong kami. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan keadilan sosial bukan hanya slogan, tapi dirasakan nyata oleh masyarakat Aceh Utara,” tegas pihak forum.

Melalui langkah strategis ini, FPG Aceh Utara berharap dapat menjadi motor penggerak transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Dengan keterbukaan informasi yang dipadukan dengan empati sosial, diharapkan marwah jurnalisme di Aceh Utara semakin kuat, profesional, dan benar-benar menjadi benteng pertahanan bagi rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *