
Globaldetik.com | Banda Aceh — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dirasakan masyarakat di Aceh mendapat sorotan tajam dari Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H. Ia mendesak pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta perhatian terhadap stabilitas distribusi energi bagi masyarakat.
Transparansi Sistem Pengawasan Digital
Terkait sistem pembelian dan verifikasi berbasis digital yang berlaku saat ini, Indra menilai sistem tersebut seharusnya berfungsi sebagai sarana pengawasan yang transparan, bukan sebaliknya.
”Semua aparat berwenang harus memiliki akses data yang memadai untuk melakukan pengawasan. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara objektif agar teknologi distribusi tepat sasaran dapat berjalan optimal,” ujar Indra.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Distribusi
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
• Pencegahan Penyimpangan: Kelangkaan ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang mengandalkan solar untuk kebutuhan sehari-hari.
• Pengamanan Terbuka dan Tertutup: Guna menghindari dan mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan, pengawasan di seluruh SPBU perlu dilakukan melalui pola pengamanan secara terbuka maupun tertutup.
Desakan Intelijen Lebih Tajam, Bongkar Mafia dan Bekingnya
Lebih lanjut, Kaperwil Media Mitrapol Aceh mendorong fungsi intelijen dipertajam secara maksimal:
”Ini bukan sekadar kecurangan biasa! Ada sindikat mafia minyak yang sudah sangat merajalela, bermain kotor dan berani karena dilindungi oknum yang menjual integritas serta amanah jabatannya demi kepentingan pribadi. Intelijen harus tembus jaring mereka, telusuri sampai ke akar tertinggi”, ungkap Indra.
Langkah Investigasi Mandiri dan Desakan Perlindungan Jurnalistik
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Mitrapol menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan guna menghimpun fakta dan data secara berimbang.
Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas investigasi ini, Kaperwil Mitrapol Aceh mendesak Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, serta seluruh pihak terkait mengenai pemberantasan minyak ilegal agar memberikan dukungan penuh serta melindungi ruang kerja jurnalistik. Perlindungan terhadap jurnalis di lapangan sangatlah penting agar kerja-kerja pengawasan publik dapat berjalan aman, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
”Kami akan memantau kondisi di lapangan secara objektif demi kepentingan publik dan penyajian informasi yang berimbang bagi masyarakat, serta berharap para pimpinan daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan jaminan keamanan bagi pers yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” tutup Indra.
