​GLOBALDETIK.COM | BANDA ACEH – Dugaan pencemaran lingkungan parah kembali mencoreng wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Aliran sungai di Desa Keude Panga dan sekitarnya berubah menjadi hitam pekat dan ribuan ikan ditemukan mati mengapung. Peristiwa ini diduga kuat bersumber dari limbah buangan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Syaukath Agro yang berlokasi di Kecamatan Panga.

​Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., melalui keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).

​Menurut Teuku Indra, berdasarkan informasi yang didapatkannya di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah turun langsung ke lokasi kejadian. Petugas dikabarkan telah mengambil sampel air di tiga titik krusial, yakni kolam penampungan limbah pabrik, aliran sungai Desa Keude Panga, serta lokasi penemuan ikan mati di Desa Ladang Baro. Saat ini, seluruh sampel tersebut tengah disiapkan untuk menjalani proses pengujian laboratorium.

​Desakan Tegas Kaperwil Media Mitrapol Aceh

​Menyikapi langkah penanganan awal tersebut, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., menyampaikan pesan dan desakan khusus yang ditujukan langsung kepada Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa, S.I.K., M.H.:
​”Kepada Bapak Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa, S.I.K., M.H., kami minta agar melalui jajaran Satreskrimnya segera laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, profesional, dan penuh tanggung jawab.”

​Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta kredibilitas dalam pengujian sampel air sungai yang tercemar agar tidak memicu keraguan di tengah masyarakat.

​”Kami juga menegaskan: sampel air tersebut wajib dikirim ke Laboratorium Forensik Polri yang independen dan bebas kepentingan, bukan sekadar uji biasa. Ini kunci bukti tak terbantahkan di muka hukum!”

​Selain itu, Teuku Indra turut mengapresiasi rekam jejak kepolisian setempat, sembari mengingatkan agar kasus lingkungan ini ditangani secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

​”Selama ini masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Polres Aceh Jaya di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Zulfa dalam menyelesaikan berbagai perkara dengan baik. Jangan sampai karena setitik tinta hitam, rusak susu satu belanga ibarat kata, satu kasus yang tidak ditangani bersih justru akan merusak kepercayaan yang sudah dibangun selama ini.”

​Di akhir pernyataan Kaperwil Media Mitrapol, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti sebatas pada tahap pengambilan sampel semata, melainkan mengusut tuntas hingga tuntas sesuai dengan regulasi perundang- undangan yang berlaku.

​”Jangan berhenti di pengambilan sampel. Segera dalami fakta selengkapnya, tegakkan hukum tegas tanpa pandang bulu sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masyarakat berhak atas transparansi dan kejelasan proses, pihak yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab penuh demi menyelamatkan alam dan keselamatan warga!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *