GLOBAL DETIK, ​SABANG — Praktik yang melibatkan seorang oknum Kepala Unit (Kanit) di jajaran Polres Sabang menjadi sorotan tajam. Penyalahgunaan wewenang hingga dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu untuk kepentingan pribadi atau keluarga dinilai melanggar hukum pidana serta mencederai etika kepolisian.

​Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mengkhianati amanah institusi. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan fasilitas negara berkonsekuensi ganda terhadap penegakan hukum dan disiplin.

​”Setiap tindakan curang, pemalsuan, maupun penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk pemakaian kendaraan dengan identitas palsu, memiliki konsekuensi ganda,” ujar Kaperwil Media Mitrapol Aceh.

​Pelanggaran Etik dan Disiplin

​Anggota Polri disumpah untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memfasilitasi tindakan tidak sah bagi keluarga wajib diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

​Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan pangkat, peringatan keras, hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Dugaan Pelanggaran Hukum Pidana

​Teuku Indra selaku pelapor menyatakan bahwa penegakan sanksi etik tidak menghapuskan tanggung jawab hukum. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

​Apabila terbukti mengandung unsur pemalsuan identitas kendaraan secara sengaja, tindakan tersebut dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

​Tanggung Jawab Anggota dan Keluarga

​Keterlibatan pihak keluarga dalam menggunakan pelat nomor palsu atas sepengetahuan atau dukungan oknum pejabat kepolisian tersebut tidak membebaskan yang bersangkutan dari tanggung jawab penuh. Oknum polisi tersebut tetap harus bertanggung jawab atas pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana yang terjadi.

​”Polisi adalah pelindung dan penegak hukum, bukan pelanggarnya. Menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi sekaligus memalsukan identitas kendaraan adalah hal yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat berhak menuntut pemeriksaan yang transparan serta sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Kaperwil Media Mitrapol Aceh.

​Sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan, pelapor mendesak pimpinan Polri dan Propam untuk bertindak objektif tanpa pandang bulu demi menjaga citra institusi serta kepercayaan publik.

​Konfirmasi dan Keterangan Resmi

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menjelaskan status hukum terhadap oknum Kanit yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani oleh Divisi Propam.

​Keterlambatan dalam memberikan penjelasan resmi berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Situasi ini dinilai dapat merugikan hak masyarakat atas informasi yang akurat serta berdampak pada citra institusi Polri.

​Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Media Mitrapol tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait terhadap pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *