TANGERANG SELATAN — Tak perlu menunggu hingga batas waktu 10 hari kerja. Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menunjukkan hasil nyata.

Salah satunya dirasakan Puspasari Dewi, warga yang mengurus balik nama sertipikat tanah hasil jual beli di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. Tak disangka, sertipikat yang diurusnya telah selesai pada hari kerja ke-9.

Kabar tersebut membuat Puspasari mengaku bahagia saat menerima sertipikat hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari.

Dari Pajak hingga Sertipikat, Proses Terintegrasi

Sertipikat tersebut terbit setelah melewati sejumlah tahapan yang kini memiliki batas waktu pelayanan lebih terukur.

Proses dimulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.

Melalui PERINTIS, seluruh rangkaian tersebut diselaraskan agar proses balik nama dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja.

“Masyaallah, Balik Namanya Cepat”

Bagi Puspasari, kepastian waktu menjadi salah satu keunggulan yang paling dirasakan masyarakat.

Ia mengakui pelayanan pertanahan di Kantah Kota Tangerang Selatan selama ini sudah berjalan baik. Namun, hadirnya target waktu melalui PERINTIS membuat proses menjadi semakin memberikan kepastian.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.

Menurut Puspasari, masyarakat membutuhkan kepastian ketika mengurus dokumen pertanahan. Dengan adanya target penyelesaian yang jelas, pemohon dapat mengetahui kapan proses tersebut ditargetkan selesai.

Ia pun berharap layanan PERINTIS 10 Hari tidak berhenti pada tahap uji coba, tetapi terus dikembangkan dan diperluas ke Kantor Pertanahan lainnya.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” harap Puspasari.

Diluncurkan 17 Agustus, Diuji di 17 Kantah

Layanan PERINTIS 10 Hari resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026.

Pada tahap awal, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan sebagai lokasi pilot project. Program ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat.

Pengalaman Puspasari yang mendapatkan sertipikat pada hari kerja ke-9 menjadi salah satu gambaran bahwa target 10 hari bukan sekadar angka, tetapi mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Bagi pemohon, yang paling penting bukan hanya cepatnya sertipikat selesai, tetapi adanya kepastian proses, kejelasan tahapan, dan kepastian waktu.

PERINTIS 10 Hari pun diharapkan menjadi langkah penting menuju pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Anton MBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *