JAKARTA — Target penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah maksimal 10 hari mulai memasuki tahap pengujian di lapangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mengandalkan masukan masyarakat untuk menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
Layanan yang resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 tersebut saat ini memasuki minggu kedua pelaksanaan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan masa uji coba menjadi momentum penting untuk menemukan formula pelayanan yang benar-benar efektif, sekaligus memastikan target 10 hari dapat diwujudkan tanpa mengabaikan ketentuan dan kelengkapan administrasi.
Asnaedi bahkan secara terbuka mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan untuk memberikan masukan apabila masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Masyarakat Jadi Bagian Penting Keberhasilan
Menurut Asnaedi, percepatan pelayanan tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Penjual, pembeli, PPAT, pemerintah daerah dan Kantah merupakan bagian dari satu rangkaian proses yang harus bergerak secara tepat waktu.
Karena itu, kesiapan masyarakat menjadi salah satu kunci agar target 10 hari tidak terhambat.
Salah satu persoalan yang sering menyebabkan proses molor adalah ketidaksiapan penjual atau pembeli ketika tiba jadwal penandatanganan akta di hadapan PPAT.
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.
Dengan demikian, target 10 hari bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Kantah. Masyarakat juga dituntut memastikan seluruh persyaratan dan kesiapan transaksi telah terpenuhi sebelum permohonan diajukan.
Biaya Harus Disiapkan Sejak Awal
Selain kesiapan para pihak, Asnaedi mengingatkan masyarakat agar memahami sekaligus menyiapkan kewajiban biaya sejak awal.
Dalam transaksi peralihan hak, penjual memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sementara pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Di luar kewajiban perpajakan tersebut, terdapat biaya jasa PPAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan peralihan hak di Kementerian ATR/BPN.
Asnaedi menegaskan, kesiapan biaya menjadi salah satu faktor penting agar proses dapat berjalan sesuai target.
“Kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan,” katanya.
Ia menekankan, keberhasilan layanan peralihan hak dalam 10 hari merupakan kerja bersama.
“Karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” tegasnya.
17 Kantah Jadi Laboratorium Perbaikan Layanan
Sebanyak 17 Kantah ditetapkan sebagai lokasi uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Kantah tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni:
– Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan;
– Kantah Kota Tangerang Selatan;
– Kantah Kota Depok;
– Kantah Kota Surabaya I;
– Kantah Kabupaten Malang;
– Kantah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang;
– Kantah Kota Batam;
– Kantah Kota Pontianak;
– Kantah Kota Samarinda;
– Kantah Kota Makassar;
– Kantah Kabupaten Badung;
– Kantah Kabupaten Buleleng; dan
– Kantah Kota Kupang.
Pemilihan 17 Kantah tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian ATR/BPN untuk menguji layanan sebelum formulanya diterapkan secara lebih luas.
Asnaedi menyebut inovasi ini cukup besar sehingga diperlukan pengujian secara langsung untuk mengetahui titik-titik yang masih menjadi hambatan.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah,” ujarnya.
Dievaluasi Setiap Hari
Menariknya, evaluasi terhadap layanan tersebut tidak menunggu hingga akhir masa uji coba. Kementerian ATR/BPN melakukan pemantauan secara berkala untuk mengetahui secara cepat bagian mana yang masih tersendat.
“Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat. Makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat,” jelas Asnaedi.
Menurut dia, setiap tahapan diperiksa secara rutin agar kendala dapat segera diperbaiki. Dengan pola tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap nantinya seluruh rangkaian proses dapat dipantau dan dikendalikan secara lebih terukur.
“Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkasnya.
Uji coba ini sekaligus menandai perubahan pendekatan dalam pelayanan pertanahan: bukan sekadar mengejar cepat, tetapi memastikan seluruh pihak dalam rantai pelayanan bergerak dengan standar waktu yang sama.
Dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna sekaligus pemberi masukan, Kementerian ATR/BPN berharap layanan Peralihan Hak Terintegrasi benar-benar mampu menghadirkan proses yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
(Anton Tinendung)

