JAKARTA — Proses balik nama sertipikat tanah yang selama ini kerap dipandang membutuhkan waktu panjang kini mulai mendapatkan kepastian waktu. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan mekanisme pelayanan yang lebih terukur dan terintegrasi.
Layanan tersebut mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah. Dalam skema PERINTIS, keseluruhan proses dibagi berdasarkan tenggat waktu pada masing-masing simpul pelayanan.
Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan diberikan waktu maksimal 3 hari. Selanjutnya, proses pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan maksimal 5 hari.
Dengan pembagian tersebut, total waktu pelayanan ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.
“Lebih Cepat dan Lebih Pasti”
Manfaat layanan ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama sertipikat.
Imam, salah satu penerima kuasa yang tengah mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengaku mekanisme baru tersebut membuat proses lebih jelas dan memiliki kepastian waktu.
“Cepat sekarang setelah diberlakukan layanan PERINTIS dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).
Sebagai staf PPAT, Imam selama ini bertugas melakukan pengecekan bidang tanah milik pemohon yang menjadi kliennya. Menurutnya, tahapan dalam layanan PERINTIS membuat alur pengurusan AJB menjadi lebih terarah.
Setelah pengecekan bidang tanah selesai dan disetujui, penjual dan pembeli kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan dan penandatanganan AJB.
Ada Loket Khusus PERINTIS
Untuk memudahkan masyarakat, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus layanan PERINTIS 10 Hari.
Loket tersebut melayani permohonan Peralihan Hak Terintegrasi berdasarkan akta PPAT, termasuk peralihan hak melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan ke dalam perusahaan.
Kehadiran loket khusus tersebut menjadi bagian dari upaya Kantah memberikan jalur pelayanan yang lebih jelas bagi masyarakat yang menggunakan skema PERINTIS.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses dapat berjalan sesuai target waktu.
Beberapa dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) serta sejumlah data pendukung lainnya.
“Kalau sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.
Ratusan Berkas Masuk Setiap Hari
Antusiasme masyarakat terhadap layanan PERINTIS juga terlihat dari jumlah berkas yang masuk ke loket khusus tersebut.
Menurut Novia, sejak layanan PERINTIS 10 Hari diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, jumlah permohonan peralihan hak yang masuk mencapai ratusan berkas setiap harinya.
“Per Senin lalu (24/8/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan,” ungkapnya.
Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan bahwa layanan peralihan hak merupakan salah satu layanan pertanahan yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Melalui PERINTIS, Kementerian ATR/BPN tidak hanya berupaya mempercepat proses administrasi, tetapi juga membangun kepastian waktu dengan membagi tanggung jawab dan batas waktu pada setiap simpul pelayanan.
Bagi masyarakat, kepastian tersebut menjadi hal penting. Sebab, proses balik nama sertipikat tidak lagi sekadar menunggu kapan berkas selesai, tetapi memiliki target waktu yang dapat dipantau dan dikendalikan.
PERINTIS 10 Hari pun diharapkan menjadi langkah baru dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, terukur dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
(Anton Tinendung)

