SUBULUSSALAM Globaldetik. ComTabir gelap di balik konflik agraria antara masyarakat Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, dengan pihak Perkebunan Lae Saga Group akhirnya mulai tersingkap. Alih-alih membawa angin segar, hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam pada Kamis, 23 Juli 2026, justru dituding sebagai skenario jebakan matang yang menyeret warga tak berdosa ke balik jeruji besi.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Mukim Binanga saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia mengecam keras proses hukum yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap warga Desa Belukur Makmur yang kini mendekam di sel tahanan.
Pertanyakan Prosedur Hukum SHM Lae Saga Group
Mukim Binanga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap kejanggalan penerbitan Hak Milik (SHM) milik korporasi di atas tanah warga yang telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi.
”Seharusnya pihak pemerintah, BPN, dan perwakilan masyarakat sama-sama turun ke lapangan untuk melihat apakah betul di lahan masyarakat yang ada SKT itu di situ juga letak SHM kebun Lae Saga. Kalau di situ letaknya, harusnya penetapan itu diketahui oleh semua pihak,” tegas Mukim Binanga.
Ia juga mempertanyakan validitas hukum atas dokumen kepemilikan yang dipegang oleh perusahaan perkebunan tersebut.
”Sekarang ini kita pertanyakan, apakah penerbitan sertifikat di lahan warga itu sesuai dengan prosedur hukum? Itu harus kita pertanyakan. Kalau benar di situ letak SHM kebun Lae Saga Group, kenapa sudah beberapa kali mediasi mereka tidak mau menunjukkan kepada pemerintah atau masyarakat?” sambungnya dengan nada penuh tanya.
Indikasi Kuat Jebakan Korporasi
Sebagai sosok yang selalu aktif mengawal dan mengikuti rangkaian rapat mediasi penyelesaian konflik tanah ini, Mukim Binanga sampai pada kesimpulan yang mengejutkan. Ia menduga pihak perusahaan sengaja menutup-nutupi dokumen untuk menjerat warga dengan pasal pidana.
”Menurut hemat saya yang selalu ikut rapat mediasi penyelesaian tanah masyarakat Desa Belukur Makmur, pihak kebun Lae Saga sengaja menjebak masyarakat dengan tidak menunjukkan SHM mereka supaya masyarakat bisa dijerat dengan tindak pidana pencurian,” ungkapnya blak-blakan.
Desakan Keras untuk Pemko Subulussalam
Menutup keterangannya, Mukim Binanga melayangkan seruan mendesak kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyelamatkan warganya dari ancaman kriminalisasi yang keji.
”Dalam hal ini, melalui media online ini, saya sebagai Kepala Mukim Kemukiman Binanga meminta kepada Pemerintah Kota Subulussalam jangan tutup mata dengan keadaan masyarakat saat ini. Kasihan mereka dan keluarga mereka.
Asbab dari kesepakatan tanggal 23 Juli 2026 itu, masyarakat sekarang masuk dalam sel tahanan!” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemko Subulussalam dan aparat penegak hukum dalam membela hak-hak rakyat kecil di tengah cengkeraman investasi korporasi perkebunan. Publik mendesak agar transparansi ditegakkan demi membebaskan warga yang dikriminalisasi di atas tanah mereka sendiri.

