Globaldetik. com | ACEH JAYA —Media ini memantau langsung adanya aktivitas yang mencurigakan berupa pemindahan sejumlah drum besar dari dalam pagar area panglong kayu di Jalan Lama Banda Aceh–Meulaboh, Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 13.09 WIB. Tiga orang terlihat bekerja memindahkan drum-drum berwarna biru tersebut ke atas bak truk, yang kemudian langsung meninggalkan lokasi dengan arah yang tidak diketahui.
Dari penampakan fisik dan lokasi penyimpanannya, isi drum tersebut diduga kuat berupa minyak solar bersubsidi. Namun demikian, belum ada verifikasi resmi mengenai isi pasti drum tersebut, apakah memiliki dokumen penyaluran yang sah, dan apakah penyimpanan di lokasi tersebut sesuai dengan peraturan penyaluran BBM bersubsidi. Hingga saat ini belum diketahui ke mana truk beserta muatan tersebut dibawa, serta siapa pihak yang mengelola area panglong kayu tersebut.
Kegiatan penyimpanan BBM bersubsidi di lokasi yang bukan tempat penyaluran resmi, lalu dipindahkan secara terburu-buru dan diangkut pergi tanpa diketahui tujuannya, menimbulkan pertanyaan serius di tengah kelangkaan dan antrean panjang minyak solar subsidi yang masih dirasakan masyarakat di berbagai daerah. Warga berhak mengetahui apakah subsidi yang dibayarkan dengan uang rakyat benar-benar disalurkan kepada yang berhak, bukan disimpan dan dialihkan secara tertutup.
Apabila setelah ditelusuri pihak berwenang terbukti bahwa yang disimpan dan dialihkan adalah minyak solar bersubsidi tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang setiap orang tanpa izin melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Bahan Bakar Minyak.

Perlu ditegaskan bahwa hal ini masih dalam ranah dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku: belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan setiap pihak berhak memberikan penjelasan atas apa yang terjadi di lokasi tersebut. Media ini mengundang pihak yang merasa bertanggung jawab atas area panglong kayu tersebut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Media ini mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi untuk segera menelusuri kasus ini. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan transparan: apa isi drum tersebut, dari mana asalnya, ke mana dibawa, dan apakah ada izin penyimpanan serta pengangkutannya. Penegasan ini penting agar kebijakan subsidi tidak berakhir merugikan rakyat yang membutuhkannya.
Media ini akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini secara berimbang dan objektif, mencantumkan tanggapan semua pihak terkait, serta mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa mendahului putusan pengadilan.

