Banda Aceh – Kontestasi menuju kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mulai diwarnai silang tudingan. Kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media luar Aceh yang menyebut dirinya diduga menerima suap dalam Kongres PWI Pusat di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Agustus 2025.

Melalui Ketua Tim Pemenangannya, Jufrizal, Nasir membantah tudingan tersebut. Ia menilai isu yang berulang kali diangkat itu tidak disertai bukti transaksi yang dapat menjelaskan asal-usul dana sebagaimana dituduhkan.

“ Banyak pihak menyarankan tak perlu dilayani karena sudah jelas upaya pembunuhan karakter. Tapi kalau tidak ditanggapi bisa dianggap sebagai kebenaran,” kata Nasir melalui Jufrizal.

Nasir mempersoalkan pemberitaan yang menampilkan rekening pribadinya dengan saldo sekitar Rp72 juta, kemudian mengaitkannya dengan dugaan suap.

Menurut dia, keberadaan saldo dalam rekening tidak serta-merta membuktikan adanya praktik suap. Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, terutama karena tidak disertai keterangan mengenai pihak pemberi maupun aliran transaksi yang dimaksud.

“ Suap tidak berdiri sendiri, tetapi ada pemberi dan penerima. Namun dalam tudingan terhadap saya hanya mengulang-ulang menampilkan rekening pribadi saya dengan memperlihatkan saldo Rp72 juta yang disebut suap. Tak ada data transaksi dari mana sumber dana. Ini sangat keterlaluan. Apa tidak boleh rekening saya memiliki saldo?” ujarnya.

Bagi Nasir, kemunculan isu tersebut sulit dilepaskan dari dinamika perebutan kepemimpinan PWI Aceh. Ia menduga ada pihak yang merasa terganggu dengan pencalonannya sehingga melontarkan tuduhan yang menurutnya merusak reputasi pribadi.

Namun, dugaan mengenai motif di balik pemberitaan itu merupakan penilaian Nasir yang belum disertai bukti terbuka mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menyatakan tidak akan menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. Nasir menilai tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Ia merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 433 dan Pasal 311 KUHP, sebagai dasar pertimbangannya.

“ Ini bukan main-main. Ini merupakan bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saya. Saya tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan memproses tuduhan-tuduhan tanpa dasar ini,” katanya.

Nasir turut menyinggung kedatangan tim PWI Pusat yang sebelumnya melakukan verifikasi terhadap berbagai laporan terkait kandidat maupun kepanitiaan Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh.

Menurut dia, dari sejumlah laporan yang diperiksa tim tersebut, tidak ada satu pun yang berkaitan dengan dugaan suap sebagaimana yang belakangan diarahkan kepadanya.

“ PWI Pusat sudah sangat berbaik hati menurunkan tim untuk mencari tahu kebenaran laporan yang disampaikan, baik terkait kandidat maupun kepanitiaan Konferprov XIII PWI Aceh. Dari sekian banyak laporan yang diverifikasi tak ada satu pun yang terkait isu suap. Kok tiba-tiba isu itu muncul setelah tim PWI Pusat kembali ke Jakarta,” ujar Nasir.

Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh hal yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia meminta pihak-pihak yang melontarkan tudingan tersebut membuka persoalan secara terang-benderang, termasuk mengungkap siapa yang disebut sebagai pemberi suap.

“ Ayo kita buka-bukaan, jangan seperti orang kebakaran jenggot lalu menyeruduk apa saja,” kata Jufrizal menyampaikan pernyataan Nasir.

Di tengah kontestasi organisasi wartawan itu, polemik tersebut menjadi ujian bagi semua pihak untuk mengedepankan bukti, bukan sekadar prasangka. Sebab, dalam dunia jurnalistik, nama baik tak semestinya dipertaruhkan melalui kabar yang belum teruji, sementara tuduhan serius juga tak boleh berhenti pada bantahan tanpa pembuktian.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun memiliki informasi relevan terkait dugaan tersebut.

Sumber: Tribunpase.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *