Global detik.com ACEH TENGAH – 18 Oktober 2025 – Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., dengan tegas menyatakan bahwa insiden penyerangan terhadap wartawan adalah pelanggaran HAM berat dan kebebasan pers. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang menjamin kebebasan berekspresi serta hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga prinsip dasar demokrasi. Wartawan vital dalam menyampaikan informasi, negara wajib melindungi mereka dari intimidasi dan kekerasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Negara harus memastikan pemulihan psikologis anak-anak korban dan penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan pada kebenaran serta keadilan,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal SH MH meminta Kapolda Aceh memerintahkan Kapolres Aceh Tengah menyelidiki tuntas kasus penganiayaan oleh oknum perangkat desa. “Jika terbukti ada saksi penganiayaan, proses hukum dengan pasal berlapis harus ditegakkan. Apalagi pelakunya aparat sipil yang seharusnya mengayomi, bukan menganiaya,” ujarnya saat diwawancarai di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/10/2025).

Prof. Sutan Nasomal SH MH juga menekankan pentingnya transparansi proses hukum dan perlindungan bagi keluarga korban. Negara harus hadir untuk memastikan rasa aman bagi setiap warga, terutama insan pers, dalam menjalankan profesinya.

Kronologi Penyerangan

Pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, terjadi penyerangan terhadap kediaman wartawan media lokal di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku diduga adalah Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A. Aksi ini menimbulkan trauma psikologis pada empat anak korban yang berada di lokasi:

1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)

2. Ahmad Yuda (7 tahun)

3. Diandra Alfirian (11 tahun)

4. Suci Anastasya Futri (14 tahun)

Anak-anak korban mengalami gangguan psikologis, seperti ketakutan, sulit tidur, dan kecemasan berlebih. “Kami sangat khawatir dengan kondisi anak-anak. Mereka ketakutan dan tidak bisa tenang setiap kali mendengar suara keras. Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini seadil-adilnya,” ujar anggota keluarga korban.

Keluarga berharap lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, DP3A, dan lembaga psikologi sosial, segera memberikan pendampingan trauma healing bagi anak-anak.

Reaksi Organisasi Wartawan

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Aceh Tengah. Organisasi wartawan menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis melanggar UU Pers No. 40/1999 dan mencederai kebebasan pers serta nilai-nilai demokrasi.

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak aparat menindak pelaku dan melindungi keluarga korban,” tegas perwakilan organisasi wartawan lokal.

Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyidikan secara transparan dan profesional, serta memastikan keselamatan keluarga korban dari potensi ancaman lanjutan. Masyarakat diimbau untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

Nara Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *