Globaldetik.com | KOTA LANGSA,- Kamis (30/04/2026) – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, akhirnya menemui ratusan demonstran yang tergabung dalam Forum Korban Banjir Kota Langsa. Pertemuan ini dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa jilid II yang digelar pada Kamis, 30 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, beliau memberikan penjelasan mendalam terkait polemik penyaluran dana bantuan korban bencana, sekaligus menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah.

Kedatangan Wali Kota beserta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut disambut langsung oleh massa aksi yang telah berkumpul sejak pagi. Dalam orasi yang disampaikan, para warga menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain percepatan pencairan dana bantuan yang hingga kini belum diterima, perbaikan data penerima bantuan yang dianggap masih banyak kekeliruan, keterbukaan informasi atau transparansi proses penyaluran, serta kejelasan mengenai jadwal pasti kapan bantuan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat yang berhak.

Menanggapi segala aspirasi dan tuntutan yang disampaikan warga, Jeffry Sentana S. Putra memberikan penjelasan rinci mengenai alur dan mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa memiliki kewenangan terbatas dalam proses tersebut, yakni hanya berwenang mengusulkan dan memverifikasi data nama-nama warga yang layak menerima bantuan. Sementara itu, proses pencairan dan penyaluran dananya dilakukan sepenuhnya langsung oleh pemerintah pusat melalui mitra penyaluran, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kantor Pos.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat yang hadir pada hari Kamis, 30 April 2026 ini, bahwa kewenangan Pemko Langsa hanya sampai pada tahap pengusulan data penerima. Dana bantuan itu dicairkan dan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Bank Syariah Indonesia maupun Kantor Pos, sehingga kita harus memahami alur birokrasi yang berlaku. Namun, hal itu tidak berarti kami lepas tangan, justru kami akan berjuang agar prosesnya berjalan lancar,” jelas Jeffry Sentana S. Putra di hadapan para demonstran.

Setelah penjelasan tersebut didengarkan oleh perwakilan massa, dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan titik temu. Hasil akhirnya, Wali Kota Langsa bersama seluruh unsur Forkopimda yang hadir sepakat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama. Dokumen tersebut berisi komitmen kuat untuk mengupayakan percepatan penyaluran bantuan serta berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan warga dengan berkoordinasi langsung ke pemerintah pusat.

Tanda tangan kesepakatan tersebut menjadi titik terang yang diterima baik oleh para demonstran. Berbekal kepastian dan janji tertulis dari pemimpin daerah, massa aksi akhirnya bersedia membubarkan diri secara tertib dan damai. Suasana di depan gedung DPRK Langsa pun kembali kondusif setelah berlangsung hampir seharian.

Melalui kesepakatan yang ditandatangani pada akhir bulan April 2026 ini, masyarakat berharap polemik dan keterlambatan penyaluran bantuan segera terselesaikan, sehingga hak-hak korban banjir dapat segera diterima guna pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga Kota Langsa.

 

(Red)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *