Globaldetik.com | ACEH TIMUR – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, dr. RITA ROSTI, M.Kes mengatakan kepada media ini Selasa 19 Mei 2026 terkait kebijakan terbaru dalam pelayanan kesehatan yang berlaku di wilayah Aceh, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah yang akan diambil pihaknya sejalan dengan arahan dari pemerintah provinsi Aceh
Menurutnya untuk JKA tidak membutuhkan desil lagi sesuai dengan instruksi gubernur Aceh, di mana ketentuan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkatan ekonomi yang sebelumnya dikenal dengan sistem desil dianggap sudah tidak relevan dan tidak lagi diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
tidak mengikuti desil 1 sampai 10 lagi tetapi untuk pelaksanaan sekarang belum bisa kita terapkan langsung seperti intruksi gubernur Aceh hal ini soalnya letak kita lihat hasilnya dikarenakan belum ada surat edaran dari pemerintah Aceh secara resmi, sehingga meskipun arah kebijakan sudah jelas diketahui, rumah sakit masih harus menunggu dokumen resmi sebagai dasar hukum dan panduan teknis sebelum melakukan perubahan aturan pelayanan yang berlaku saat ini.
begitu ada surat edaran kita proses sesuai dengan surat edaran tersebut dengan surat edaran itu BPJS tempat iklim kita mengikuti peraturan yang ada, di mana seluruh mekanisme kerja, administrasi, serta sistem pembiayaan yang berhubungan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan disesuaikan sepenuhnya dengan apa yang tertulis dan diatur dalam surat edaran yang akan diterbitkan nanti. oleh pemerintah Aceh
intinya rumah sakit bagaimana pelayanan paling utama berjalan, karena tujuan utama dari setiap kebijakan maupun penyesuaian yang dilakukan adalah agar layanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu, tetap berjalan lancar, cepat, dan berkualitas sebagaimana standar pelayanan yang telah ditetapkan selama ini.
Rumah Sakit tetap dapat pendapatan operasional rumah sakit pokoknya, semua pasien yang datang tetap kami layani dan kami utamakan mau disilapan mau desil 10 mau desil 1 tidak kami batasi segala persoalan kan kita bantu tidak kami pesulitkan, di mana tidak ada lagi pembedaan perlakuan atau pembatasan akses pelayanan bagi siapapun yang datang berobat, baik yang dulunya masuk dalam kategori desil, manapun, semua mendapatkan hak dan perhatian yang sama.
sama dengan pasien kami cari solusi pungkasnya, menegaskan kembali komitmen pihak rumah sakit untuk selalu mengutamakan kepentingan pasien, mencari jalan keluar terbaik atas setiap kendala yang dihadapi, serta memastikan bahwa keberadaan rumah sakit senantiasa menjadi sarana kesehatan yang ramah, membantu, dan memberikan kepuasan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.
(Red)

