Subulussalam –Globaldetik.com Rapat Koordinasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) berlangsung penuh sorotan di Ruang Rapat Setda Kota Subulussalam. Berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, Majelis Adat Aceh (MAA), Komnas HAM, BPN, hingga perwakilan masyarakat tiga desa, melontarkan kritik keras terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan berbagai kesepakatan yang pernah dibuat.

Dalam forum tersebut, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam, H. Habibuddin, menegaskan bahwa persoalan tanah adat tidak dapat diperlakukan semena-mena, apalagi diperjualbelikan tanpa memperhatikan aturan adat dan hak-hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Tanah adat tidak boleh semena-mena diperjualbelikan. Ada aturan adat istiadat yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak,” tegas Habibuddin di hadapan peserta rapat.

Nada lebih keras disampaikan Asisten II Setdako Subulussalam, Joni Arizal, S.STP., M.Si. Menurutnya, selama ini perusahaan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam menyikapi berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat maupun pemerintah.
“Perusahaan tidak kooperatif dan sulit dipercaya,” ungkap Joni Arizal secara tegas dalam rapat tersebut.

Kekecewaan juga disampaikan oleh Gadis, yang dikenal sebagai mantan kombatan GAM dan tokoh masyarakat. Ia menilai PT ASN telah mengingkari berbagai komitmen yang pernah disepakati bersama pemerintah dan masyarakat dari tiga desa terdampak, yakni Desa Tualang, Tanah Tumbuh, dan Kuala Keppeng.
“Ini pembohongan dan merupakan ingkar janji. Padahal sudah ada kesepakatan antara perusahaan, pemerintah kota, dan masyarakat dalam rapat sebelumnya. Namun perusahaan tidak mengindahkannya. Masyarakat tiga desa sudah jenuh dengan janji-janji yang tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Komnas HAM Aceh, unsur NGO Aceh, Kepala BPN Kota Subulussalam, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kehadiran berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat telah menjadi perhatian serius dan tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa.
Salah seorang perwakilan NGO Aceh dalam forum itu mendesak PT ASN agar mematuhi seluruh ketentuan hukum dan lebih peduli terhadap dampak lingkungan serta hak-hak masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.
Menurutnya, sejumlah persoalan krusial, termasuk status lahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), keberadaan lahan kuburan masyarakat, serta tanah adat, harus dijelaskan secara terbuka dan transparan.
“Perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku, menghormati hak masyarakat, serta memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara benar dan berkeadilan. Persoalan HGU, lahan kuburan, dan tanah adat harus jelas penyelesaiannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MAA Kota Subulussalam kembali mengingatkan bahwa keberadaan investasi harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar dan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kegiatan perusahaan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tegasnya.
Rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam tersebut menjadi momentum penting dalam mengurai berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Namun di sisi lain, forum itu juga memperlihatkan semakin menipisnya kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap komitmen PT ASN yang dinilai berulang kali gagal memenuhi janji-janji yang pernah disampaikan.

Kini masyarakat tiga desa menunggu langkah konkret perusahaan. Mereka berharap hasil rapat tidak berhenti pada tumpukan dokumen dan notulen semata, melainkan menjadi awal penyelesaian yang nyata terhadap persoalan tanah adat, HGU, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat yang selama ini diperjuangkan.(Raja Uli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *