Globaldetik.com |Bener Meriah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah, menggelar sidang perdana terkait dengan perkara perubahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang berlangsung di Kantor Dukcapil setempat, Selasa (14/3/2023).

Dilaksanakannya sidang itu, merupakan bagian dari penetapan Pengadilan Negeri (PN) terkait dengan perubahan dokumen kependudukan dan pencacatan sipil. Digelarnya sidang tersebut, merupakan tindak lanjut dari MoU antara Dukcapil Bener Meriah dengan PN Simpang Tiga Redelong guna meningkatkan pelayan kependudukan.

Kerjasama dua instansi itu, merupakan inovasi Disdukcapil Bener Meriah yang diberi nama sidang terpadu kependudukan kolaborasi dengan pengadilan atau disingkat dengan “Sedu Kopi”. Untuk sidang perdana tersebut, dihadiri Kadisdukcapil Bener Meriah, Ketua PN, Simpang Tiga Redelong, para hakim dan panitera.

“Alhamdulillah, hari ini kami melanjutkan MoU dengan PN Simpang Tiga Redelong dengan menggelar sidang perdana. Kerjasama ini, untuk meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakat Bener Meriah,” kata Kadisdukcapil Bener Meriah, Sasmanto, SE.

Adapun inovasi yang diterapkan oleh Disdukcapil Bener Meriah, bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan penetapan pengadilan terkait perubahan maupun perbaikan dan hal lain yang mengharuskan dengan adanya penetapan pengadilan.

“Seperti diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan aturan turunannya. Inovasi ini juga direncanakan akan di launching langsung oleh Pj Bupati Bener Meriah dengan waktu dekat,” ungkapnya.
Program Sedu Kopi memiliki tujuan lain yaitu agar masyarakat tidak sungkan untuk berurusan ke pengadilan karena semua prosesnya dilaksanakan di Disdukcapil dan hasilnya langsung diterbitkan dan penetapan itu, diserahkan kepada pemohon.

Sementara itu, Ketua PN Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat, S.H, M.H menjelaskan MoU tersebut, dilakukan dalam rangka kerjasama dengan Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang memerlukan penetapan pengadilan melalui penerapan pelayanan terpadu.

“Adapun hasil sidang pada hari ini, kami memutuskan dan menetapkan 3 perkara terkait perubahan data kependudukan dan pencatatan sipil. Dimana hasil keputusannya langsung diserahkan kepada para pihak selaku pemohon,” jelasnya (Tn/Diskominfo)

(HERMANSYAH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *