Redelong-[Globaldetik.com] – Pj Bupati, Drs. Haili Yoga, M.Si menandatangani berita acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat dan Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP di Aula Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bireuen, Jumat (24/2/2023).
Penandatanganan berita acara tersebut, dirangkai dengan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP yang merupakan kerjasama dengan KPP Bireuen.
KPP Bireuen merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan masyarakat. Sebagai instansi DJP, KPP langsung berhubungan dengan wajib pajak.
Pj Bupati Haili Yoga dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP memiliki arti yang penting mengingat Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Disebutkan Haili Yoga, dengan adanya kerjasama antara Pemkab Bener Meriah dengan KPP Bireuen, maka Pemkab akan berkomitmen untuk tetap disiplin dan tepat waktu dalam melaporkan dan membayar pajak tahunan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, mengucapkan terimakasih kepada KPP Bireuen yang telah membantu dan mensupport Kabupaten Bener Meriah dalam pelaporan dan penghitungan pajak,” sebut Haili Yoga.
Menurutnya kerjasama yang telah dijalankan merupakan sebuah kolaborasi yang sangat baik. “Kami juga menyampaikan rasa terimakasih kepada KPPN Takengon yang telah mendukung serta memberikan penghargaan kepada Pemkab Bener Meriah,” pungkas Haili Yoga.
Dalam penanda tanganan berita acara Pj Bupati didampingi Pj Sekretaris Daerah Armansyah, SE, M.Si, Plt Asisten I Khairmansyah, S.IP, M.Sc, Asisten II Sayutiman, SE, MM, para kepala OPD, Camat, Pimpinan Bank Aceh Cabang Bener Meriah, Zaki, dan Kepala KPPN Takengon,Albert Immanuel Ginting, S.IP., L.L.M. (Rel/Diskominfo)