Globaldetik.com | Kota Sabang Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP periode 2023 – 2028 menetapkan lima belas nama peserta calon anggota KIP Sabang Masa Tugas 2023-2028 yang kemudian di rekomendasi kepada Komisi A DPRK Sabang agar selanjutnya mengikuti proses fit dan proper tes.
Pengumuman ini berdasarkan hasil rapat pleno Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Sabang periode 2023 – 2028 nomor : 17/BA/PANSEL – KIP/2023 tertanggal 23 Mei 2023.
Kabid Kajian Strategis SKM Cabang Sabang, Rifai Alfanta, SE Kepada media ini, Selasa, (30/5/2023) meminta Komisi A DPRK Sabang untuk menolak sekaligus mengugurkan tiga peserta petahana yang lolos.
Ia menyatakan, penetapan tiga peserta dari lima belas terpilih yang dilakukan dalam rapat pleno Tim Pansel, tanggal 23 Mei 2023 lalu, cacat hukum karena tiga peserta tersebut telah diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP berdasarkan putusan Nomor 271/DKPP-PKE-VII/2018 Tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Tiga nama calon KIP terpilih yang melanggar kode etik. Masing-masing Azman SE, Muhammad Yani, S.I.P dan Akmal Said.
Menurutnya, keputusan yang sudah diambil oleh tim Pansel KIP dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan yang ada.
“Saya kecewa dengan penetapan ini, karena tim pansel tidak memahami tupoksi dengan baik dengan meloloskan tiga peserta yang memiliki rekam jejak buruk dan patut diragukan integritasnya” pungkas Rifai yang juga Mantan Kabid PAO Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Aceh Besar.
Harapan saya nantinya hasil fit dan proper tes harus memperhatikan nilai-nilai keadilan, jujur dan terbuka, agar menghasilkan calon anggota KIP yang berkualitas dan profesional, Harapnya.
(Faji Simbar)