DELI SERDANG | Puluhan Emak-Emak menolak keberadaan Rumah Semi Permanen di dalam Gudang diduga Gereja di salah satu Gudang di Desa Tanjung Morawa – A Sei Blumai dusun I Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Minggu 06/08/2023.
Dengan membawa poster bertuliskan “Kami Warga Dusun I Desa Tanjung Morawa- A Menolak Kegiatan Ibadah Non Muslim Di Dusun Kami, Tolak Yang Melanggar Peraturan”.
Dan puluhan emak-emak Masyarakat Desa Tanjung Morawa-A menggelar aksi protes didepan Gudang, Saat para Jama’ah masuk kedalam Gudang untuk ibadah, para emak-emak meminta kepada salah satu jamaat untuk menghentikan kegiatan ibadah mereka untuk sementara waktu, agar pemerintah yang mengambil sikap hal tersebut, aksi tersebut tampak di kawal oleh Muspika Tanjung Morawa.
Salah satu Warga mengatakan “kami menolak kegiatan ibadah untuk dihentikan di dalam Gudang ini yang telah berdiri sejak Tahun 2020 yang tanpa izin dari Pemerintah Kecamatan, ini telah menyalahi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadah.”Ucap Lela.
“Sebelumnya kami telah melapor ke pihak Pemerintah Desa namun tak kunjung di tindak lanjuti setahun yang lalu, ini kami lakukan karena di Daerah kami dusun I sei blumai merupakan kawasan mayoritas Muslim, Agama mempunyai Rumah Ibadah Masing-Masing, yang telah di setujui Pemerintah Kabupaten izin bangunan ibadahnya, kami tidak melarang mereka untuk ibadah, namun yang kami pertanyakan apakah sudah sesuai dengan aturan pemerintah. “Tambahnya.
Sementara Camat Kecamatan Tanjung Morawa Rio Lakadewa di lokasi aksi menyampaikan, ia juga menolak kegiatan Masyarakat yang tidak mengikuti aturan Pemerintah yang menimbulkan keributan.
“Kita tidak melarang orang mau ibadah kalau susah sesuai dengan aturan, orang yang beragama itu orang yang tau aturan “Ucap Rio Lakadewa.
“Warga diharap mempercayakan permasalahan ini kepada Muspika Kecamatan Tanjung Morawa untuk di selesaikan, “Tutup Rio.
Berikut persyaratan tentang Pendirian Rumah Ibadat Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.
Nomor 8 tahun 2006 yang berbunyi: Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
Sebagai syarat pendukungnya sebagai berikut:
•Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3)
•Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa.
#Tim