Globaldetik.com | Kediri – Masih ingat dengan peristiwa penggerebekan Homestay Grand Putri Silvi yang berlokasi di Jalan Raung Bandar Kidul Kota Kediri, Jawa Timur oleh petugas gabungan pada Minggu dini hari 20 Agustus 2023 lalu ?, Sungguh miris, Homestay yang lokasinya tepat di depan Musholla itu ternyata dipakai hal hal yang tidak baik.
Publik dihebohkan dengan viralnya pemberitaan penggerebekan Homestay 3 lantai itu, dengan hasil 9 pasangan di luar nikah terjaring razia.
Informasi yang diterima Kantor Berita media ini menyebutkan, pasca digerebek oleh petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, kemudian pada Rabu siang 23 Agustus 2023 kemarin pihak pemilik/ pengelola Homestay tersebut dipanggil Polsek Mojoroto.
Tujuannya, pemilik Homestay tersebut di mintai keterangan berkaitan perijinan dan ketentuan pengelolaan bisnis tersebut serta diperintah membuat Surat Pernyataan. Isi surat pernyataan itu, adalah pihak pengelola akan lebih selektif lagi dalam menerima tamu yang akan menyewa kamar Homestay.
Selanjutnya, pada Selasa siang 29 Agustus 2023, pihak pemilik Homestay juga diberikan pembinaan kembali oleh pihak Polsek Mojoroto melalui kegiatan bertajuk ” TAHU KEDIRI “.
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengungkapkan, program ‘ Tahu Kediri ‘ yang merupakan akronim dari taat hukum dan kendali diri, merupakan salah satu program Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra.
Dalam kegiatan TAHU KEDIRI yang diselenggarakan oleh Polsek Mojoroto kali ini, juga dihadiri unsur Forkopimcam Mojoroto, dan Satpol PP Kota Kediri.
Dalam pelaksanaannya, pihak pengelola diberikan beberapa imbauan dan penekanan yang harus dijalankan oleh pemilik/ pengelola Homestay tersebut.
” Pemilik Homestay Grand Putri Silvi kita tegaskan lagi agar tidak menerima tamu yang bukan suami istri, dan setiap tamu yang datang secara berpasangan harus bisa menunjukkan dokumen pernikahannya kepada petugas receptionis Homestay,” jelas Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Selasa malam ( 29/8).
Lebih jauh, kata Kompol Mukhlason, pemilik/ pengelola Homestay juga dilarang menerima tamu yang membawa minuman keras, narkoba dan hal – hal lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar, apalagi lokasinya persis di depan tempat ibadah ( Mushola).
Masih kata Kapolsek Mojoroto, pihak pengelola Homestay juga diberikan imbauan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran – pelanggaran yang melanggar norma susila dan hukum.
Menurutnya, apabila oleh pihak pengelola dilanggar maka sanksinya bisa saja ijinnya akan di evaluasi atau dicabut dan ditindak sesuai undang undang yang berlaku.
” Pihak pengelola Homestay Grand Putri Silvi juga kita perintahkan untuk menutup Homestay tersebut selama satu bulan,” ujarnya.
” Di samping itu, pihak pengelola juga di perintahkan untuk memasang spanduk yang berisi himbauan larangan ; yaitu ‘ Homestay Ini Tidak Menerima Tamu / Penghuni Yang Berbeda Jenis Kelamin Dalam Satu Kamar Kecuali Pasangan Suami-isteri Sah Yang Dibuktikan Dengan Dokumen / Surat Nikah* ‘,” lanjutnya.
Kapolsek Mojoroto menegaskan akan menggandeng instansi samping untuk menertibkan rumah kos maupun Homestay di wilayah hukumnya yang disinyalir disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya, apalagi untuk hal – hal yang mengandung unsur pidana, pihaknya akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pengelola rumah kos yang direntalkan dengan sistem jam – jaman ( short time ) agar tidak menggunakan tempat usahanya itu untuk hal – hal yang melanggar norma susila dan hukum negara. (**Mardi)