DELI SERDANG – DPRD Deli Serdang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2024, pada sidang paripurna, Senin (13/11/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar memberi apresiasi kepada DPRD Deli Serdang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas persetujuan tersebut.
Disebutkan Plt Bupati, persetujuan tersebut sebagai bentuk perwujudan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PEraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.
“Persetujuan bersama KUA-PPAS APBD tahun 2024 ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergitas antara pemerintah dengan DPRD yang tentu sangat berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang, untuk mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan,” ujar Plt Bupati pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik dan Tengku Akhmad Thala’a tersebut.
Dijelaskan, tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2024 merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerag (Ranperda) APBD Deli Serdang tahun 2024 dengan menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati, antara lain pendapatan daerah pada APBD tahun 2024 sebesar Rp4.803.959.081.555, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lainnya pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah sebesar Rp4.830.959. 081.555, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp45 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp27 miliar.
“Dinamika dan perbedaan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan hal wajar, namun kiranya hal tersebut tidak mengurangi kebersamaan kita dalam memberikan kontribusi terbaik untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang,” ucap Plt Bupati.
“Semoga dengan disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini kita dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi,” harap Plt Bupati.
Sebelumnya, juru bicara (jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH dalam laporannya menuturkan dalam dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2024, yang mengusung tema Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Transformasi Ekonomi dan Pembangunan Terintegrasi dengan empat prioritas pembangunan tahun 2024, di antaranya pemantapan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui sektoor pendidikan dan kesehatan, peningkatan daya saing ekonomi, pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas kewilayahan yang berwawasan lingkungan dan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Empat prioritas pembangunan daerah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang yang bersinergi dengan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dan pemerintah pusat. Diharapkan, dengan sinergi tersebut bisa mewujudkan tujuan yang hendak dicapai, yakni kesejahteraan rakyat secara nasional, khususnya Kabupaten Deli Serdang.
Asumsi indikator makro pertumbuhan ekonomi global yang turun, laju inflasi dan berbagai ekonomi global yang berdampak pada situasi di tingkat daerah menjadi bagian yang tetap harus dipertimbangkan dalam menjalankan kebijakan daerah.
“Asumsi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran serta angka kemiskinan hendaknya menjadi instrumen evaluasi bagi daerah untuk lebih baik lagi,” ucap Misnan.
Misnan menegaskan, PPAS Kabupaten Deli Serdang atas Rancangan APBD tahun 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Deli Serdang tahun 2024. Tujuan penyusunan PPAS 2024 adalah pedoman kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) program dan kegiatan.
Selain itu, dalam dokumen PPAS sinergitas program Pemkab Deli Serdang terhadap prioritas pembangunan nasional. Dalam pembahasan lebih lanjut, pergeseran program dan kehgiatan harus dapat diukur dari berbagai indikator yang nantinya dapat dinilai secara baik.
Maka dari itu, Banggar DPRD Deli Serdang mengingatkan TAPD Pemkab Deli Serdang untuk memastikan secara konsisten apa yang menjadi kesepakatan dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2024, tertuang dalam dokumen Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD TA 2024 dan dokumen RKA masing-masing perangkat daerah.
“Banggar akan terus memperjuangkan politik anggaran yang sudah menjadi kesepakatan dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2024,” tutup Misnan pada paripurna yang turut dihadiri anggota DPRD Deli Serdang; Sekretaris Daerah, H Timur Tumanggor SSos MAP; para pimpinan organisasi per
angkat daerah (OPD), dan lainnya.
#tim#