Globaldetik.com-Deli serdang|Inilah lokasi gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite yang diduga kepunyaan sebut saja Agusliem yang terletak di jalan Halim Haji Anif Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

 

Diduga Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi ini telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

 

Dan pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak 60 Milyar Rupiah.

Awak media Globalderik.com menggali dari sumber-sumber yang ada, bahwa gudang tersebut diduga menimbun dan mengoplos minyak jenis solar dan pertalite.

Dan diduga inilah Mobil tangki merah putih berpelat BK8579GK yang sering keluar masuk dari gudang tersebut yang datang dari pertamina belawan yang membawa minyak solar maupun pertalite murni 16ribu liter atau setara 16 ton yang akan dikeluarkan 8ribu liter setara 8 ton ke mobil coldiesel box yang sudah dipersiapkan dengan drum kosong.

 

Setelah 8ribu liter minyak solar maupun pertalite murni yang diturunkan atau di kuras dari mobil tangki tersebut. Lalu di isi ke dalam drum yang kosong ke mobil coldisel box yang siap menampung.

 

Sebelumnya, diduga minyak oplosan yang lebih murah datangnya dari aceh itu akan dicampurkan atau di isikan kembali ke mobil tangki berisi 8ribu liter tersebut. Alhasil diduga salah satu jenis minyak solar maupun pertalite yang murni itu menjadi minyak oplosan dan akan dipasarkan dibawa ke pangkalan SPBU di seputaran kota medan dan sekitarnya yang diduga sudah bekerjasama dengan pihak Agusliem

tersebut.

Awak media Globaldetik.com mencoba mengonfirmasi Agusliem via whatsapp, terkait gudangnya telah menimbun dan mengoplos minyak jenis Pertalite dan Solar di Jalan Halim Haji Hanif Sampali Percut Sei tuan, tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan kepermukaan publik.

 

Kejaksaan tinggi, Kepolisian dan pihak pertamina di Belawan harus memeriksa kekayaan maupun keterlibatan Driver pertamina yang membawa mobil tangki Merah Putih berpelat BK8579GK ke gudang milik Agusliem yang berada dijalan Halim tersebut.

 

Sementara Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

 

“Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti,” ucapnya ketika dikutip dari detiksumut pada tanggal 8 November 2024 tahun yang lalu.

 

Dan dilansir dari Media Realitas bahwa warga bernama Surajak(48) ia mengatakan “AG melakukan sejumlah aksinya dengan modus dari SPBU lalu turun ke gudang yang sudah disediakan. Upaya kerja sama antara pihak pemilik SPBU dengan pengankut BBM sudah terjalin baik sehingga dengan mudahnya membawa BBM tersebut,” ujar Rajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *