Globaldetik.com | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tiga pengganti anggota DPR-Aceh periode 2024/2029 dari Partai Aceh yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh pada Senin siang, 14 April 2025.

Hajah Salmawati ditetapkan sebagai pengganti Ismail Ajalil di Dapil 5. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan usulan dari DPP Partai Aceh, mengacu pada keputusan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan Plt Sekjen DPP-Partai Aceh Zulfadli.

 

Selain Hj. Salmawati, KIP Aceh juga menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10. Tarmizi sebelumnya mengundurkan diri untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Barat. Selanjutnya, KIP Aceh menetapkan M. Yusuf (Pang Ucok) dari Dapil 6 sebagai pengganti Iskandar Al-Farlaky. Iskandar juga mengundurkan diri karena maju sebagai calon Bupati Aceh Timur.

Penetapan ketiga pengganti ini dilakukan sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 426 ayat 1 huruf c, serta PKPU nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat 5. Aturan tersebut mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya.

Ketiga nama yang ditetapkan telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan penerbitan Surat Keputusan (SK). Pemerintah Provinsi Aceh akan melakukan pengecekan kelengkapan data sebelum proses diteruskan ke Kemendagri. Setelah SK dari Kemendagri keluar, baru dilakukan proses pelantikan oleh Gubernur Aceh.

penulis (Balia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *