GLOBALDETIK.COM | Aceh Utara – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerapkan empat pulau di Perairan Barat Daya Aceh Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Persatuan Perantau Aceh Malaya (PPAM) menyatakan bahwa peraturan Mendagri tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh.
Keempat pulau yang ditetapkan menjadi wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Teuku Ricky,Ketua PPAM, saat menghubungi Globaldetik.com melalui Hp androidnya, menuturkan tindakan Kemendagri ini merupakan penghinaan terhadap marwah dan martabat Aceh dan sangat bertentangan perjanjian dan UUPA.
“Kami minta Pimpinan Aceh jangan diam, jangan sampai pulau-pulau ini diklaim dan menjadi milik orang lain.Ini adalah pulau Aceh dan harus diperjuangkan kembali,”tutur Teuku Ricky, Minggu 1/6/2025 malam.
Kita tidak boleh terjebak pada narasi saling menyalahkan.Justru disinilah pentingnya kita menjaga kebersamaan,agar perjuangan ini tidak melebar menjadi konflik horisontal atau emosi sesaat.Kita butuh data, dokumen dan keteguhan sikap.
“Karena mempertahankan wilayah bukan soal ego,tapi soal tanggung jawab kepada generasi mendatang,” Ungkap Ketua PPAM.

