Subulussalam | globaldetik.com. Proyek pengaspalan jalan di salah satu dusun Setia budi di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menuai keberatan dari warga pemilik tanah. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut ternyata bukan tanah yang dihibahkan, melainkan tanah milik pribadi warga yang belum pernah diserahkan untuk kepentingan umum.(15/10).


H. Dahri, ST, salah seorang pemilik tanah, menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam pada 14 Oktober 2025. Dalam suratnya, Dahri menegaskan bahwa sebidang tanah miliknya yang terletak di Desa Pegayo telah diaspal oleh dinas tanpa pemberitahuan atau izin dari dirinya.
> “Saya sebagai pemilik tanah merasa keberatan atas pengaspalan tanah tersebut karena saya dirugikan,” tulisnya dalam surat yang juga ditembuskan kepada Camat Simpang Kiri dan Kepala Desa.

Menurut keterangan Dahri, tanah itu telah dimilikinya secara sah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 58/AJB/VII/2013 yang ditandatangani Camat Simpang Kiri saat itu. Namun, tanpa sepengetahuannya, pada tahun 2018 tanah tersebut diaspal dan kini digunakan sebagai jalan menuju kawasan perumahan warga.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Subulussalam Selatan mereka tidak mengetahuo bahwa status tanah itu ternyata belum dihibahkan pada pemerintah. Pemerintan yang baru maupun yang lama sama-sama mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait proses pembangunan jalan tersebut.
> “Kami tidak pernah mendapat laporan bahwa tanah itu sudah dihibahkan atau diserahkan untuk kepentingan umum,” ujar salah satu perangkat desa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur administrasi dan koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di tingkat desa. Pihak desa menilai, jika memang ada rencana pembangunan jalan, seharusnya dilakukan terlebih dahulu verifikasi kepemilikan tanah dan dokumen hibah dari pemilik yang sah.
Warga berharap, Dinas PUPR Kota Subulussalam segera menindaklanjuti keberatan tersebut dengan klarifikasi dan penyelesaian secara adil, agar tidak berujung pada konflik lahan berkepanjangan.

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam menyesalkan tidak becusnya pengelolaan pembangunan di Dinas PU baik dari sudut Perencanaan maupun eksistensi program pembangunan yang benar-benar terencana dengan baik. Siapa dalang perencana, kita aparat penegak hukum secepatnya mengusut ini, siapa saja dalangnya, apa akar persoalannya hingga pembangunan jalan, jadi salah arah. Warga berhak mempertahankan tanahnya secara hukum baik dunia maupun ahirat. Demikian tegas Anton Steven tin saat ditemui di tempat kejadian perkara sengketa lahan tersebut. #/Raja Uli Melaporkan.

