Subulussalam, Globaldetik.com Di balik hamparan kebun sawit yang tampak tenang, sebuah ironi tengah berlangsung. Seorang kepala kampong di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang dinilai banyak pihak janggal, kabur, dan sarat kejanggalan prosedural. Tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang diarahkan kepadanya dinilai tidak hanya lemah dari sisi substansi, tetapi juga dicurigai sebagai bagian dari upaya sistematis kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.kamis 04/12/2025.
Kasus yang menyeret Kepala Kampong Batu Napal, Fajar, bermula dari tudingan bahwa ia telah “mengklaim dan menggarap” lahan seluas 40 hektare milik PT Laot Bangko. Namun hingga persidangan berjalan, pihak perusahaan tak mampu menunjukkan letak pasti lahan 40 hektare yang dituduhkan tersebut.

HGU yang Kabur: Perusahaan Tidak Mampu Menunjukkan Lokasi Lahan 40 Ha
Dalam persidangan, Fajar berkali-kali meminta pihak PT Laot Bangko menunjukkan secara jelas dan terukur batas-batas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari HGU perusahaan.
“Saya sendiri tidak tahu di mana letak 40 hektare yang dituduhkan itu. Di pengadilan disebut saya mengklaim 40 hektare, tapi sampai hari ini tidak pernah ada penunjukan. Sudah tiga kali saya minta di ruang sidang agar pihak perusahaan menjelaskan kepada majelis hakim. Tidak pernah dipenuhi,” jelas Fajar, Kepala Kampong Batu Napal

PT Laot Bangko hanya menghadirkan saksi internal: askep dan manajer yang baru bekerja satu hingga dua tahun terakhir. Tidak ada saksi faktual, tidak ada petunjuk lapangan, dan tidak ada bukti konkrit mengenai batas HGU yang sedang disengketakan.
Dugaan Kriminalisasi: Ketika Masyarakat Dibenturkan dengan “HGU yang Tak Pernah Ditunjukkan”
Bagi masyarakat Batu Napal, proses hukum ini terasa sebagai bentuk tekanan. Fajar menggarap lahan itu jauh sebelum kawasan tersebut ditanami sawit, ketika masih berupa hutan belantara, berstatus tanah adat, dan tidak pernah ditunjukkan bahwa wilayah itu bagian dari HGU perusahaan.
Sementara itu, Fajar membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun—sebuah bukti administratif bahwa lahan itu bukanlah wilayah “gelap” atau penyerobotan seperti dituduhkan.

Kewajiban Plasma 500 Hektare Tidak Jalan, Warga Justru Dituntut
Dari sisi substansi, masalah HGU PT Laot Bangko justru semakin mencengangkan. Berdasarkan regulasi, perusahaan wajib menyediakan plasma 20% dari total HGU atau setara dengan 500 hektare. Namun hingga kini:
Tidak ada plasma yang berjalan.
Tidak ada pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada kejelasan penerima manfaat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sertifikat tanah plasma yang seharusnya milik masyarakat kini ‘gaib’. Nama-nama calon penerima (CPCL) disebut ada dalam SK Wali Kota, tetapi masyarakat sendiri tidak pernah mengetahui siapa pemegang sertifikat itu.
Saat dikonfirmasi, pihak BPN Kota Subulussalam menyebut sertifikat plasma PT Laot Bangko masih berada di kantor mereka, dan jumlah yang telah selesai pun masih diragukan.
Situasi ini menambah daftar panjang dugaan maladministrasi dalam pengelolaan HGU perusahaan.
Masalah Prosedural & Substansial HGU PT Laot Bangko
Indikasi masalah yang kini menjadi sorotan:
1. Ketiadaan penunjukan tapal batas yang jelas antara lahan masyarakat dan HGU perusahaan.
2. Tidak adanya saksi faktual lapangan dalam proses hukum.
3. Tidak dipenuhinya kewajiban plasma, meski sudah ada SK Wali Kota.
4. Sertifikat plasma 500 hektare tidak diketahui keberadaannya oleh masyarakat.
5. Lahan yang dituduhkan 40 hektare tidak dapat ditunjukkan secara administratif maupun fisik.
6. Dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala kampong sebagai representasi masyarakat adat.
Harapan Terakhir pada Majelis Hakim
Kasus ini kini menjadi ujian keadilan. Masyarakat berharap majelis hakim dapat melihat fakta bahwa persoalan HGU PT Laot Bangko lebih banyak menyimpan lubang prosedural dan kelemahan substansi daripada bukti bahwa masyarakat telah melanggar Undang-Undang Perkebunan.
Dalam kondisi di mana perusahaan tidak mampu menunjukkan batas lahannya sendiri, sementara masyarakat terus ditekan, rasa keadilan sungguh berada di ujung tanduk.
Masyarakat hanya berharap hakim membuka pintu hatinya, memihak pada kebenaran, bukan pada kekuatan modal.“Hari ini saya kembali meminta PT Laot Bangko menunjukkan yang mana 40 hektare itu. Tapi tidak ada satu pun yang datang. Bagaimana saya bisa dianggap bersalah kalau lahannya saja tidak pernah ditunjukkan?” Ujar Fajar Kepala kampong Batu Napal kecamatan Sultan Daulat tersebut..
Tim


