GLOBALDETIK.COM | BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR-A), Tgk. H. Muharuddin, mendesak TNI-AL mengusut tuntas kecelakaan kapal nelayan Aceh, KM Puga Laut, yang ditabrak kapal kargo asal Hong Kong, Maersk Chilka, di perairan Selat Malaka. Peristiwa ini terjadi Selasa, 15 Juli 2025, sekitar 72,2 mil laut dari Lhokseumawe, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Akibat tabrakan tersebut, KM Puga Laut tenggelam, dan dua dari sepuluh awak kapal masih dinyatakan hilang. Delapan lainnya selamat, sebagian dirawat medis
“Kami meminta TNI-AL menyelidiki kasus ini secara menyeluruh,” tegas Tgk. Muharuddin kepada awak media, Sabtu, 19 Juli 2025. Ia menyayangkan insiden ini dan menekankan bahwa meski di luar batas 12 mil laut, lokasi kejadian tetap berada di bawah yurisdiksi Indonesia sesuai UNCLOS 1982, UU Nomor 4 Tahun 1960, dan Perpres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Selat Malaka. “ZEE tetap menjadi wilayah yurisdiksi negara pantai; Indonesia punya hak hukum atas peristiwa di sana,” jelasnya.
Tgk. Muharuddin merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai dasar hukum kewenangan TNI-AL menangani kejadian ini. “Investigasi perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan kapal Maersk Chilka,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya melindungi keselamatan warga negara Indonesia dan menjaga kedaulatan laut dari potensi pelanggaran kapal asing. “Konvensi internasional telah mengatur soal pelayaran lintas negara; tugas kita memastikan kedaulatan laut tetap dihormati,” kata Tgk. Muharuddin.
Informasi yang diterima DPR Aceh menyebutkan dua nelayan asal Idi Cut, Aceh Timur, masih belum ditemukan. Tgk. Muharuddin mendesak percepatan pencarian korban dan proses hukum atas kejadian ini.
penulis :(Balia)

