Globaldetik.com | Redelong- Sempat di amuk massa hingga mengalami luka lebam dan berlumuran darah, J (41) warga Gampong Teumpeun Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie, di amankan oleh personel Polsek Bandar, Polres Bener Meriah, Selasa (07/02).
J diamankan Polisi lantaran diduga melakukan pencurian Handphone milik warga Kampung Bahgie Betona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, sebelum diserahkan kepada Polisi J terlebih dahulu di amankan oleh masyarakat Kampung Pondok Ulung kecamatan Bandar.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, melalui Kapolsek Bandar AKP Jufrizal, S.H, M.H, mengatakan, handphone yang di curi oleh pelaku tersebut ialah milik Jamora (32) warga Kampung Bahgie Bertona kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, dan saat ini korban sedang membuat laporan Polisi di Polsek Bandar.
“Sekitar 14.20 WIB, kita memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Kampung Pondok Ulung, bahwasanya telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (Satu) unit handphone milik masyarakat, dan diduga pelaku sudah di amankan di Kantor Reje” Kata Jufrizal
Setelah mendapat informasi tersebut Ungkap Jufrizal, dirinya didampingi oleh Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam langsung menuju ke Kantor Reje Pondok Ulung untuk menjemput dan mengamankan terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, Kapolsek melihat kondisi wajah terduga pelaku telah memar dan berlumuran darah akibat dianiaya oleh masyarakat setempat. Kemudian terduga pelaku langsung di amankan ke Polsek Bandar untuk mengantisipasi di amuk oleh masa lagi.
Lebih lanjut AKP Jufrizal menjelaskan, bersama terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merk xiaomi poco M3, warna biru/hitam, satu unit handphone merk oppo A37, warna putih/pink satu unit handphone merk vivo 1816, warna hitam/biru, satu unit sepeda motor merk honda jenis revo dengan nomor Polisi, BL 7766 AL, warna hitam, satu unit jam tangan digital merk G-forz, warna hitam dan satu buah dompet material kulit, warna hitam, serta satu lembar KTP.
Kepada Polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit handphone di kampung Pondok Ulung Kecamatan Bandar dan pelaku juga mengaku melakukan pencurian dua unit handphone lainnya yaitu satu unit di Kampung Pondok Gajah Kecamatan Bandar dan satu unit di Kampung Bale Redelong Kecamatan Bukit.
“Terduga pelaku sudah kita bawa ke UPTD Puskesmas Bandar untuk penanganan medis, dan saat tadi di interogasi oleh Kanit Reskrim pelaku mengakui perbuatannya dan lokasinya itu ada di kecamatan Bandar dan kecamatan Bukit, jika terbukti bersalah Pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara” ungkap Jufrizal.
(Hermansyah)