GLOBALDETIK.COM | ACEH-TIMUR – Yunan Nasution resmi melaporkan petugas PPK dan Pangwas Pereulak terkait dugaan praktek penggelembungan suara dan penyusutan di internal caleg PKB dapil dua aceh timur dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif

Yunan Nasution kepada media Global detik.com. pada Hari Kamis 29 Febuari 2024

Pengelembungan dan penyusutan suara diketahuinya dan dilakukan oleh PPK Pereulak pada saat Pleno finalisasi pada 2024. berawal ketika dilakukan rekapitulasi tingkat PPS yang Selumnya diketahui semua sudah sesuai dengan data C1 hasil salinan dan rekap mandiri milik caleg PKB Nomor Urut 3

Adapun penggelembungan dan penyusutan surat suara yang tercatat sebagai berikut.

Yaitu suara partai 229 suara menjadi 92
Caleg no urut :
1. Usman muhammad :82 suara menjadi 45
2. T.fahrizal Lc. : 287 suara menjadi 129
3. Yanti anggreyani spd. : 76 suara menjadi 75
4. Zulkarnaini. S.HI. : 48 suara menjadi 22
5. Azhari. : 187 suara menjadi 616
6. Nurlaila, S.pd : 30 suara menjadi 26
7. Syawariah A.md yawariah A.md :41 suara menjadi 29
8. Muhajir. : 27 suara menjadi 20
9. Hardian Syahputra, S.T. : 2 suara menjadi 0
10. Busra. : 11 menjadi 10
11. Adi syahputra : 83 suara menjadi 47

“Ironisnya ketika ada keberatan saksi atas terjadinya perubahan suara tersebut PPK peureulak mengatakan tidak dapat dilakukan perbaikan ditingkat kecamatan nanti disesuaikan di kabupaten.

Silahkan isi form keberatan sambil meniru ucapan irham teguh salah satu PPK peureulak dengan angkuh nya, padahal menurut PKPU No. 5 tahun 2024. PPK harus menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK,”Ujar Yunan

lanjut kata,”Yunan, parahnya lagi ketika saksi meminta panwascam untuk mencocokan data yang dimiliki saksi dengan data panwas namun ketua panwas mengatakan pihaknya saat ini tidak sempat membawa data alias lupa.

“Setelah dilakukan berbagai tahapan investasi terkait pelanggaran pemilu kali ini, sudah terpenuhi unsur pidananya sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.

Dan Kami sudah memiliki bukti autentik kami juga akan menyurati bawaslu RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap PANWASLIH aceh timur atas lemahnya pengawasan ditingkat kecamatan sehingga menyebabkan hampir di seluruh kecamatan yang ada di aceh timur terjadi persoalan yang sama.

langkah selanjutnya kami juga akan melaporkan saudara Azhari ke mahkamah partai PKB karna ini adalah perbuatan tercela, jika terbukti maka sesuai AD/ART Partai PKB setiap kader partai yang sengaja melakukan perbutan tercela maka akan diberhentikan keanggotanya atau dipecat.”Cetusnya Ucap.

Penulis:(M.Alimin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *