Globaldetik.com | ACEH UTARA – Kasus hilangnya surat Akta Jual Beli (AJB) milik Iwan di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, bukan sekadar kelalaian birokrasi biasa. Indikasi kuat menunjukkan adanya potensi kejahatan yang terorganisir, bahkan sindikat mafia tanah, yang beroperasi di balik hilangnya dokumen penting tersebut. AJB yang telah lengkap ditandatangani dari tingkat gampong hingga mukim, tiba-tiba jatuh ke tangan Mly, yang mengaku sebagai pemilik namun tanpa bukti kepemilikan sah. Kerugian yang dialami Iwan jauh melampaui aspek materiil; ini adalah serangan terhadap hak kepemilikan dan keadilan.
Pernyataan Susi Slawati, seorang Kasi di kantor camat, tentang kelalaian karena kesibukan, terlalu naif dan tidak dapat diterima. Klaim ancaman dari Mly semakin mencurigakan, mengisyaratkan adanya tekanan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih kuat. Keengganan Susi melaporkan kejadian ini kepada atasan atau aparat penegak hukum menunjukkan adanya upaya penghalangan penyidikan dan potensi pelanggaran kode etik berat. Apakah ini hanya kelalaian, atau bagian dari skema yang lebih besar?
Tanggapan Camat Fouzi yang terkesan lamban dan reaktif menimbulkan pertanyaan tentang komitmennya dalam mengungkap kasus ini. Janji untuk menindak tegas jika terbukti bersalah terasa hampa tanpa adanya langkah investigasi yang konkret dan segera. Apakah ada upaya untuk melindungi oknum yang terlibat?
Kemungkinan pencetakan ulang AJB sama sekali tidak mengurangi beratnya pelanggaran hukum yang terjadi. Hilangnya dokumen negara tanpa prosedur yang jelas merupakan kejahatan yang tidak boleh dianggap remeh. Langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Arfan, mendesak Inspektorat Kabupaten dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, sangat penting untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan di Tanah Jambo Aye telah hancur. Kasus ini bukan hanya soal kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum birokrasi. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mencegah terulangnya praktik serupa. Ini bukan hanya tentang satu AJB yang hilang, tetapi tentang sistem hukum dan keadilan yang harus dipertahankan. Penyelidikan yang menyeluruh dan tuntas menjadi keharusan, bukan sekadar janji.

